Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kewenangan Bappenas Soal Penggalangan Dana Diperjelas

Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Peraturan Presiden untuk memperjelas kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) agar bisa menggalang sumber dana selain dari APBN untuk pembiayaan investasi, dari sumber lokal maupun luar negeri.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. /Antara
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. /Antara
Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Peraturan Presiden untuk memperjelas kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) agar bisa menggalang sumber dana selain dari APBN untuk pembiayaan investasi, dari sumber lokal maupun luar negeri.
 
Dalam pembukaan rapat terbatas, Presiden Jokowi menginginkan pembagian wewenang yang jelas antara pembiayaan investasi non-APBN untuk percepatan proyek-proyek pemerintah dengan investasi yang menggunakan APBN.

Kepala Negara menunjuk Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro agar bertindak selaku pengendali investasi yang tidak menggunakan dana APBN, sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani tetap bertindak sebagai pemain kunci investasi yang menggunakan APBN.

"Nanti kita akan pisahkan yang APBN atau investasi pemerintah itu Menkeu sebagai chief financial officer dan untuk yang pembiayaan investasi non APBN nanti chief investment officer-nya Kepala Bappenas. Ini biar garisnya menjadi jelas," katanya, di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (12/8/2016).
 
Kepala Bappenas Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan nantinya Bappenas akan memiliki kewenangan untuk menggalang dana selain dari APBN, seperti dana jangka panjang yang disimpan dalam dana pensiun dan asuransi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
 
Bambang menegaskan bahwa penggalangan dana hanya dimaksudkan untuk membiayai program prioritas yang disusun pemerintah dalam jangka waktu tertentu, utamanya sektor infrastruktur dan manufaktur. Adapun, dia memastikan tidak ada perubahan aturan hukum untuk memperjelas kewenangan ini.
 
“Tidak ada, nanti hanya akan ada Perpres,” katanya, usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (12/8/2016).
 
Dia menjelaskan bahwa selama ini mayoritas industri keuangan non bank (IKNB) seperti dapen dan asuransi menempatkan dananya di instrumen deposito dan surat utang negara (SUN). Investasi sektor infrastruktur relatif relatif belum dilirik.
 
Dengan masifnya proyek infrasktruktur saat ini, dia mengatakan menjadi kesempatan yang bagus bagi dapen dan asuransi untuk memberikan return yang lebih besar terhadap dana kelolaan peserta.
 
“Dan Presiden Jokowi sangat ingin dana-dana di dapen dan asuransi ini bisa berkontribusi ke sektor rill tidak hanya di sektor keuangan,” ujarnya.
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembagian wewenang tersebut memang diarahkan untuk mendanai kebutuhan infrastruktur yang sangat besar.  
 
“Jadi apapun potensi-potensi untuk pembangunan infrastruktur yang dilakukan tidak melalui APBN itu adalah perlu untuk maksimalkan. jadi memang tujuannya kalau dilihat dari seluruh perekonomian nasional dan hampir di semua negara tidak semua harus dilakukan oleh APBN,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Setyardi Widodo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper