Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Separuh Target Pemangkasan Emisi Karbon 2030 Ada di Kehutanan

Sektor kehutanan akan menyumbangkan hampir separuh dari target pemangkasan 29% emisi gas rumah kaca Indonesia pada 2030.

Bisnis.com, JAKARTA – Sektor kehutanan akan menyumbangkan hampir separuh dari target pemangkasan 29% emisi gas rumah kaca Indonesia pada 2030.

Dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) yang bakal dirilis, sektor kehutanan diharapkan dapat menurunkan 12,42% dari total emisi gas rumah kaca (GRK) total Indonesia pada 2013.

Sektor energi tetap menjadi kontributor terbesar sebanyak 15,87% diikuti limbah (0,6%), pertanian (0,17%), dan industri (0,09%).

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nur Masripatin mengatakan pemangkasan emisi dari sektor kehutanan sudah mempertimbangkan berbagai aspek  seperti deforestasi dan produksi industri kehutanan.

Menurut kalkulasi pemerintah, pada 2030 tingkat emisi sektor kehutanan sebesar 714 juta ton karbon dioksida ekuivalen atau 24% dari total emisi lima sektor tersebut.

“Berdasarkan pendekatan business as usual, dari sektor kehutanan penurunan emisi sebanyak 12,42%,” katanya dalam acara Komunikasi Publik: Nationally Determined Contributions di Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Nur optimis target tersebut dapat tercapai berdasarkan proyeksi sektor kehutanan beberapa tahun ke depan. Pada 2021-2030, laju deforestasi diharapkan hanya 820.00 hektare (ha) per tahun dari 920.000 ha per tahun sepanjang 2013-2020.

Pada 2021-2030 pula luas hutan tanaman industri (HTI) yang dibangun mencapai 7,8 juta ha. Namun, emisi akan naik mengingat pada 2030 pelaku usaha menargetkan pemanenan kayu sebesar 30 meter kubik per ha. Namun, hal ini akan terkompenasi dengan penurunan produksi kayu pembalakan liar dari 20 meter kubik per ha menjadi 8,72 meter kubik per ha.

Di tempat yang sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan dokumen final NDC Indonesia akan selesai pada September 2016. Selama sebulan ke depan, KLHK akan berkonsultasi dengan kementerian terkait dan menampung masukan dari pemangku kepentingan lainnya.

“Selanjutnya saya akan melaporkan kepada Presiden. NDC akan diserahkan kepada Sekretariat The United Nations Framework Convention on Climate Change sebagai dokumen ratifikasi Perjanjian Paris 2015,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper