Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Taksi Online Tak Ikut Aturan, Kadishub DKI: Matikan Aplikasi!

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah meminta perusahaan untuk mematikan aplikasi terhadap kendaraan sewa/taksi online yang tidak mematuhi aturan
Ilustrasi/rudebaguette.com
Ilustrasi/rudebaguette.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah meminta perusahaan untuk mematikan aplikasi terhadap kendaraan sewa/taksi online yang tidak mematuhi aturan.

Dishubtrans juga mencatat  masih banyak taksi atau kendaraan sewa berbasis online atau aplikasi yang tidak  melakukan uji KIR.

"Periode 1 Juni sampai 30 Juli sebelum kita tertibkan itu baru berada di posisi 1.521 (kendaraan yang uji kir). Sudah  upayakan bayarin kir-nya, tapi enggak dateng," tambahnya.

Padahal, pihaknya membeberkan bahwa hingga saat ini  angkutan berbasis aplikasi yang sudah mendapatkan rekomendasi untuk uji kir dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebanyak 5.357 kendaraan yang terdiri dari Grab Car, Uber, dan Go-Car.

Adapun dari jumlah rekomendasi total tersebut, hanya 1.987 kendaraan yang sudah melakukan uji kir. Sebanyak 1.809 kendaraan dinyatakan lulus uji, sementara 178 kendaraan lainnya tidak lulus uji kir.

"Kenapa enggak lulus KIR  karena ban gundul, lampu sein mati, sama kolong sendi bolt joint dan speleng berlebihan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper