Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah daerah diminta tidak justru menaikkan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP tatkala menyepakati penurunan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB, khususnya untuk lahan pembangunan rumah murah.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Diah Indrajati mengingatkan pemerintah daerah (pemda) tidak dapat serta merta menaikkan NJOP ketika BPHTB-nya diminta diturunkan.
Dia menyebutkan sejumlah daerah keberatan BPHTB diturunkan karena itu sumber pendapatan daerahnya. Tetapi, sambungnya, terdapat juga daerah yang menyetujui penurunan BPHTB dengan disertai persyaratan ataupun kebijakan lain.
“[Meniru pernyataan pemda] Kalau BPHTB diturunkan sampai 0%, tetapi konsekuensinya NJOP saya [pemda] naikkan’. Tidak bisa juga [pemda] menggunakan ancaman-ancaman seperti itu,” katanya kepada Bisnis di sela-sela acara Rapat Kerja Daerah Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Jawa Barat, Selasa (9/8/2016).
Diah menuturkan kementeriannya memahami penetapan NJOP kalapun perlu dinaikkan karena hal itu merupakan kewenangan pemda masing-masing dengan pertimbangan nilai jual lahan di suatu daerah semakin tinggi.
“Kalau memang nilai jual di situ terus naik dan di situ daerah strategis pengembangan, silakan saja [dinaikkan]. Tetapi terus jangan jadi latah,” sebutnya.
Menurut dia, perlu ada perubahan undang-undang terkait BPHTB. “Nanti kami bahas lagi lah. Daerah perlu melakukan evaluasi. Undang-undangnya belum diubah, maksimal 5% belum diubah, jadi UU nya harus diubah dulu.”