Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perlindungan Konsumen : Perketat Izin Produk!

Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) mendesak pemerintah untuk memperketat perizinan produk makanan maupun minuman setelah kasus produk Bihun Kekinian di Kota Depok.
Makanan ringan bermerek 'Bikini' atau 'Bihun Kekinian' (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Makanan ringan bermerek 'Bikini' atau 'Bihun Kekinian' (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Bisnis.com, BANDUNG--Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) mendesak pemerintah untuk memperketat perizinan produk makanan maupun minuman setelah kasus produk "Bihun Kekinian" di Kota Depok.

Ketua HLKI Jabar, DKI Jakarta, dan Banten Firman Turmantara mengatakan belajar dari terbongkarnya produk tersebut, semua instansi terkait khususnya LPPOM MUI, BBPOM, Disperindag, dan Dinkes harus memperketat pengawasan terhadap produk yang beredar.

"Sangat banyak produk-produk makanan dengan cap terdaftar POM dan halal beredar di pasaran, namun sepertinya instansi terkait kurang pro-aktif memeriksanya atau tidak peduli," ujarnya kepada Bisnis, Senin (8/8).

Menurut HLKI, instansi/lembaga yang membiarkan cap halal palsu, register halal palsu, izin peredaran/PIRT palsu, makanan dalam negeri (MD), dan makanan luar negeri (ML) palsu berpotensi melanggar dan membahayakan hak konsumen yaitu hak atas keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kesehatan.

Dalam perspektif KUHPi, produsen atau instansi dapat dipidana atas kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa orang atau mengakibatkan orang celaka/rusaknya kesehatan.

"Ini perlu disikapi secara serius jangan sampai kejadian seperti Mi Bikini kembali terulang," tegasnya.

Di samping itu, pihaknya mendesak pemerintah menyasar produk di pasaran yang belum memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Selama ini masih banyak beredar produk di pasaran yang tidak memiliki SNI antara lain helm, peralatan kompor gas, pupuk, ban, mainan anak, dan lainnya.

"Dinas atau lembaga yang membiarkan produk tidak SNI juga bisa dipidana," ujarnya.

Beredarnya produk belum SNI bisa menimbulkan kerugian pada konsumen. Pasalnya, barang yang beredar tidak menjamin keselamatan.

"Misalnya kompor gas yang tidak SNI bisa menyebabkan kebocoran saat digunakan hingga terjadi kebakaran. Jadi pemerintah harus peka terhadap peredaran barang yang tidak ber-SNI," tuturnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bandung berjanji akan memperketat pengeluaran izin PIRT bagi usaha kecil dan menengah (UKM).

Kepala Bidang Industri Formal pada Dinas Koperasi UKM, Perindustrian, dan Perdagangan kota Bandung Hani Nurrosjani mengatakan pengetatan pengeluaran PIRT bagi UKM ini agar tidak disalahgunakan pasca-beredarnya makanan ringan "Bihun Kekinian" yang meresahkan masyarakat.

"Berkaca dari kejadian tersebut, kami akan memperketat pengawasan pengeluaran izin," ujarnya.

Pihaknya akan mengintesifkan pemantauan penjualan produk makanan lewat online, terutama melalui media sosial terutama produk-produk yang diproduksi di Kota Bandung.

Selama ini masih jarang memantau aktivitas jual-beli di media sosial. "Ke depan hal ini harus diintensifkan agar tidak ada pihak yang dirugikan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper