Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Beleid Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi melalui Pipa belum menunjukkan perkembangan.
Jaringan pipa gas/Ilustrasi-esdmgo.id
Jaringan pipa gas/Ilustrasi-esdmgo.id

Bisnis.com, JAKARTA - Perubahan beleid tata kelola gas yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi melalui Pipa belum menunjukkan perkembangan.

Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah akan meminta pelaku usaha niaga gas membuka formula harga midstream gas, seperti transmisi dan distribusi. Pembukaan data tersebut diperlukan agar terdapat keadilan dalam penentuan harga gas. Selanjutnya, pemerintah akan mengatur marjin melalui formula harga tertentu.

Adapun, penentuan marjin ditetapkan berdasarkan suatu formula yang mencakup beberapa indikator yakni jarak, volume, kerumitan, tingkat kepadatan. Ketetapan tersebut akan termaktub dalam revisi Permen No.19/2009.

Setelah pemerintah merevisi Permen No. 37/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi menjadi Permen No.6/2016, hingga saat ini pengaturan terkait tata niaga gas belum menunjukkan perkembangan.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andi Noorsaman Sommeng mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapat kabar terkait pembahasan revisi Permen No.19/2009.

Menurutnya, mungkin saja pembahasan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi bisa saja telah dilakukan. "Revisi Permen No.19 belum pernah dibahas [dengan BPH Migas]," ujarnya di Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Padahal, dia menganggap beleid tersebut yang menyebabkan harga gas belum realistis. Beleid tersebut, katanya, bisa menimbulkan multitrader dalam satu ruas yang sama. Idealnya, dalam satu ruas, terdapat satu trader dan satu transporter yang menyalurkan gas.

Hal ini karena, badan usaha memiliki kuasa untuk menetapkan harga. Seharusnya, pemerintah turut andil dalam penetapan harga. Dengan demikian, harga yang ditetapkan lebih adil. Sementara, terkait trader gas dia menganggap tak bermasalah dalam rantai distribusi gas.

Asalkan, menurutnya, trader memiliki komitmen untuk menyalurkan gas ke pengguna akhir bukan kepada trader lainnya. "Harga mahal yang paling kisruh karena pada Permen 19 badan usaha menetapkan harga," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper