Bisnis.com, JAKARTA-- PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menandatangani MoU untuk memastikan proyek infrastruktur yang dijaminkan tidak terhenti karena permasalahan hukum.
Penandatangan dilakukan di Nusantara Ballroom Hotel Dharmawangsa Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2016). MoU ditandatangani Direktur Utama PT PII Shintya Roesly dari Kejagung diwakili Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara - Bambang Setyo Wahyudi.
Direktur Utama PT PII Shintya Roesly mengatakan MoU ini merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016. Inpres itu memerintahkan agar semua perangkat negara turut berperan dalam melakukan dan mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai dengan tugas dan kewenangan, antara lain melalui pendampingan/pertimbangan hukum.
“MoU ini merupakan bukti bahwa dalam melakukan percepatan pembangunan infrastruktur dibutuhkan pulasinergi dengan lembaga negara lain seperti Jamdatun yang memiliki wewenang memberikan pendampingan hukum," ujarnya seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (02/08/2016).
Sinthya menambahkan proyek yang mendapatkan penjaminan PT PII terlindungi jika ada permasalahan hukum yang berpotensi menghambat proyek. Diharapkan kedepannya pihak swasta makin mantap berinvestasi di sektor publik.
PT PII dibawah naungan Kementerian Keuangan mempunyai mandat sebagai pelaksana tunggal penyedia penjaminan pemerintah menurut Perpres Nomor 38 Tahun 2015 Sejak berdirinya tahun 2009, PT PII telah menandatangani Perjanjian Penjaminan untuk 8 (delapan) proyek infrastruktur melalui Skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan total investasi sebesar Rp 75 Triliun.
Jaksa Agung Muda Bambang menyambut baik inisiatif yang dilakukan PT PII ini. Kejagung menyatakan akan bersinergi dalam memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum khususnya dalam percepatan penyediaan proyek infratruktur di Indonesia.
"Tugas Kejaksaan RI khususnya Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mengambil peran preventif dalam mencegah kerugian pemerintah pusat/daerah seperti yang tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004," katanya.