Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Badai La Nina Diprediksi September, Produksi Garam Terancam Anjlok

Produksi garam nasional diperkirakan jatuh hingga 60% ke posisi 1,2 juta ton akibat La Nina yang diramal berlangsung hingga September.
Petani garam/Ilustrasi
Petani garam/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Produksi garam nasional diperkirakan jatuh hingga 60% ke posisi 1,2 juta ton akibat La Nina yang diramal berlangsung hingga September.

Ketua Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Muhammad Hasan mengatakan petambak garam akan mulai tanam setelah musim kemarau basah berakhir. Akibatnya, musim tanam garam mundur dan berlangsung lebih singkat.

"Bisa jadi hanya tiga bulan kemarau berlangsung, September-November. Maka, proyeksi kami produksi tahun ini akan turun 60%," katanya, Jumat (29/7/2016).

Dalam kondisi normal, musim tanam berlangsung Juli-November. Tahun lalu, produksi nasional 3 juta ton, terdiri atas garam rakyat 2,7 juta ton dan garam PT Garam (Persero) 300.000 ton.

Di sisi lain, HMPG meminta agar anomali cuaca tak serta-merta menjadi alasan pemerintah mengimpor garam tanpa perhitungan matang.

Pemerintah pada bulan lalu menetapkan kuota impor garam tahun ini 270.000 ton yang akan direalisasikan Juli-Agustus sekalipun stok garam nasional menurut HMPG saat ini 400.000 ton, mencakup 250.000 ton garam rakyat dan 150.000 ton milik PT Garam. "Stok ini cukup untuk memenuhi kebutuhan 3-5 bulan," tutur Hasan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 125/M-DAG/PER/12/2015 yang berlaku mulai Juni, mundur dari semula 1 April karena desakan petani untuk merevisi Permendag, importir garam industri tidak perlu mengantongi rekomendasi KKP. Bahkan, importir tidak wajib menyerap panen dari petambak garam dalam beleid yang berlaku mulai Juni itu.

Hasan meminta Mendag segera merevisi beleid dan memasukkan ketentuan kewajiban penyerapan garam rakyat dan rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Menurutnya, dimasukkannya ketentuan itu dalam tata niaga garam akan menjamin kelangsungan usaha petambak garam sesuai amanat UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti mengatakan Menteri Susi Pudjiastuti tengah menyusun peraturan impor garam yang akan mewajibkan importir garam konsumsi dan garam industri untuk menyerap garam rakyat dalam kuota tertentu. “Sekarang permennya lagi dalam proses drafting," tutur Brahmantya (Bisnis, 14/7).

Brahmantya mengatakan instansinya akan duduk bersama Kemendag untuk merumuskan tata kelola teknis importasi garam yang baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper