Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah baru akan memberlakukan Undang-Undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal secara efektif pada 2019, karena harus melakukan sosialisasi selama lima tahun.
Nur Syam, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, mengatakan pihaknya harus melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal. Hal itu membuat beleid tersebut tidak dapat langsung diberlakukan secara efektif, meskipun telah disahkan.
“UU ini masih dalam tahap sosialisasi, dan kami akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Dengan begitu, pada 2019 UU ini sudah dapat langsung berlaku efektif,” katanya, Jumat (29/7).
Nur Syam menuturkan pelaku usaha dan masyarakat untuk menjadi target dari sosialisasi UU Jaminan Produk Halal. Melalui aturan ini diharapkan nantinya Produk yang beredar di tengah masyarakat sudah sepenuhnya halal.
Menurutnya, UU itu tidak hanya mengatur tentang makanan halal, tetapi juga produk seperti gelas, pakaian, perhiasan, kosmetik, vaksin, produk kimia, biologi, dan rekayasa genetik yang digunakan masyarakat.
“Kami akan mendiskusikan permasalahan ini, sehingga dapat benar-benar diberlakukan. Kami memiliki waktu hingga 27 Oktober 2016,” ujarnya.
Untuk mengawal pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal, pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang memiliki otoritas mengeluarkan sertifikasi halal berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia.
UU Jaminan Produk Halal Baru Efektif 2019
Pemerintah baru akan memberlakukan Undang-Undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal secara efektif pada 2019, karena harus melakukan sosialisasi selama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
57 menit yang lalu
Menakar Kans Bank Permata (BNLI) Usai 4 Tahun Diakuisisi Bangkok Bank
2 jam yang lalu