Bisnis.com, JAKARTA - Aspek legal terkait masa transisi pengelolaan Blok Mahakam diharapkan tuntas sebelum Oktober 2016 yaitu waktu penyusunan rencana kerja dan anggaran (work plan and budget/WP&B) 2017.
Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), M.I. Zikrullah mengatakan diperlukan pedoman tata kerja (PTK) yang mengatur bila PT Pertamina (persero) bisa mulai menginvestasikan dananya pada 2017 sebelum masa kontrak bagi produksi (production sharing contract/PSC) milik kontraktor eksisting berakhir pada 31 Desember 2017.
Adapun, aspek legal diharapkan bisa selesai sebelum penyusunan WP&B 2017 dimulai.
"WP&B kan mau dibahas bulan Oktober 2017, nah itu [PTK] yang menjembatani," ujarnya usai menghadiri acara serah jabatan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Rabu (27/7/2016) sore.
Kendati demikian, pihaknya masih melihat kemungkinan apakah dari sisi legal cukup dengan penegasan melalui PTK. Hal ini karena, Peraturan Menteri No.15/2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Masa Kontraknya pada pasal 21 disebut bahwa kontraktor wajib bekerja sama dengan PT Pertamina (persero) untuk mengambil langkah-langkah persiapan peralihan pengelolaan sebelum berakhirnya Kontrak Kerja Sama antara lain terkait dengan akses dan pemanfaatan data, aset dan penggunaan tenaga kerja.
Namun, secara teknis mengenai apakah Pertamina bisa menginvestasikan dananya guna mempertahankan produksi belum diatur.
"Itu termasuk yang kita review mana sih yang kita perlukan revisi? Kita lihat perkembangan kalau diharuskan, kita usulkan (revisi),makanya kita eksplor terus nih, kekurangannya di mana," katanya.