Bisnis.com, JAKARTA - Meskipun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016, Revisi UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara kemungkinan tidak selesai tahun ini.
Komisi VII DPR RI selaku pemegang inisiatif belum memberi sinyal kepada pemerintah untuk melakukan pembahasan bersama. Pasalnya, Komisi VII DPR masih membahas naskah akademik sambil mengumpulkan pendapat dari setiap fraksi.
Anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha menjelaskan pemerintah seharusnya bisa mengeluarkan peraturan khusus pengganti undang-undang lebih dulu. Alasannya, isi UU Minerba sudah jauh dari kenyataan.
"Seharusnya di buat Perppu dulu. Ini emergency, sehingga kebijakan yang dikeluarkan menterinya tidak melanggar undang-undang," katanya pada Minggu (24/7/2016).
Salah satunya, terkait dengan ekspor mineral. Selain itu, aturan mengenai pengajuan perpanjangan operasi yang dirasa terlalu sempit, yakni 2 tahun sebelum masa kontrak habis.
"Setelah Perppu tersebut sudah dikeluarkan tapi RUU Minerba belum juga rampung dalam waktu 6 bulan, pemerintah diberikan hak menyampaikan inisiatif draft-nya sendiri," tuturnya.