Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Akui Legalitas INSA Pimpinan Johnson

Kementerian Perhubungan mengakui legalitas Indonesia National Shipowners Association (INSA) yang dituangkan melalui surat Dirjen Hubla Kemenhub Tonny Budiono No:HK.008/1/15/OTPK-16 tanggal 20 Juli 2016.
INSA
INSA

Bisnis.com, JAKARTA: Kementerian Perhubungan mengakui legalitas Indonesia National Shipowners Association (INSA) yang dituangkan melalui surat Dirjen Hubla Kemenhub Tonny Budiono No:HK.008/1/15/OTPK-16 tanggal 20 Juli 2016.

Surat Dirjen Hubla yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP INSA Johnson W.Sutjipto tersebut sekaligus menegaskan bahwa Kemenhub juga mengakui adanya wadah dan persatuan perusahaan di bidang pelayaran sebagaimana yang telah ditetapkan melalui keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yakni INSA dan P3N2I.

Adapun legalitas pendirian badan hukum INSA dituangkan melalui Surat Keputusan Menhumkam No:AHU-0035091.AH.01.07 tanggal 30 Desember 2015, sedangkan pendirian Perkumpulan Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia (P3N2I) tertuang dalam Surat Keputusan Menhumkam No:AHU-0044492.AH.01.07 tanggal 12 April 2016.

Surat Dirjen Hubla No: HK.008 tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Perhubungan, Sekretaris Jenderal Kemenhub, Inspektur Jenderal Kemenhub, Kepala Biro Hukum Kemenhub, Sesditjen Hubla Kemenhub, Para Direktur di Lingkungan Ditjen Hubla Kemenhub, serta Kepala Bagian Hukum dan KSLN Ditjen Hubla Kemenhub.

Menanggapi adanya surat Dirjen Hubla itu, Ketua Umum DPP INSA Johnson W.Sutjipto mengatakan sudah menerima surat  tersebut.

“Dengan adanya surat Dirjen Hubla itu dengan demikian tidak ada lagi penafsiran bahwa ada dua organisasi INSA yakni versi Jakarta dan versi Surabaya,”ujarnya kepada Bisnis,Kamis (21-7-2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper