Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah pelaku industri menyatakan keyakinan akan pertumbuhan penyerapan lahan industri pada semester II/2016 ke depan.
Realisasi kebijakan pengampunan pajak pun diharapkan menjadi salah satu faktor yang mendorong.
Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar mengatakan selama semester I/2016 rapor dari penyerapan lahan industri secara umum sangat minim hanya 50 hektare terjual.
Sementara itu, saat ini sudah banyak pembicaraan dengan calon investor untuk penjualan lahan industri.
“Saya yakin semester ini penjualan naik, sekarang yang potensial di kembangkan ada di Subang, Majalengka, dan beberapa di Jawa Tengah dan Jawa Timur yang merupakan penghubung Indonesia bagian Timur dalam memproduksi SDA (Sumber Daya Alam) KTI (Kawasan Timur Indonesia),” katanya di Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Sanny menambahkan sepanjang Tran Sumatera juga memiliki potensi karena SDA yang melimpah seperti sawit, minyak, makanan, dan lainnya. Dirinya bahkan memperkirakan setelah kawasan industri menjejal wilayah Cikarang, Bekasi, Sumatera akan menjadi incaran selanjutnya.
“Di Bekasi dan Cikrang harga lahannya sudah US$150 – US$200, di luar itu harga menyesuaikan tergantung luasan,” ujarnya.
Sanny mengatakan untuk kebijakan tax amnesty, dana repatriasi sebaiknya jangan kembali diinvestasikan di sektor finansial atau saham yang tidak ada barang nyatanya. Lebih baik di sektor riil macam properti dan kawasan industri dengan motor industri manufaktur yang bisa menyerap banyak tenaga kerja.
Sanny mengatakan kendati kawasan industri hanya merupakan fasilitas untuk mengakomodasi beroperasinya industri-industri, tetapi hal itu akan sangat memengaruhi percepatan pembangunan dan geliat ekonomi secara umum.
“Di dalam kawasan industrilah, lanjutnya, beroperasi pabrik-pabrik manufaktur yang sebagian besar diekspor ke luar negeri. Ini artinya mendatangkan tambahan devisa bagi negara. Pemerintah akan mendapat basis pajak yang lebih luas, di samping likuiditas perbankan semakin meningkat,” katanya.
Selain itu, lanjut Sanny, kehadiran kawasan industri juga akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan di daerah sekitarnya. Permintaan perumahan, penginapan, apartemen, dan properti-properti komersial lainnya, serta permintaan terhadap moda dan akses transportasi.
“Jadi, yang sangat diuntungkan dari UU Tax Amnesty ini jika dana repatriasi untuk properti dan kawasan industri karena dampaknya besar sekali adalah negara,” tegasnya.