Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Usaha Wajib Serahkan Kuasa Pembukaan Rekening ke Otoritas Pajak

Badan dan/atau pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus wajib menyerahkan kuasa pada otoritas pajak untuk membuka seluruh rekening perbankan terkait usahanya jika ingin mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.nn
Ilustrasi: Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei/Kemendag
Ilustrasi: Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei/Kemendag

Bisnis.com, JAKARTA – Badan dan/atau pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus wajib menyerahkan kuasa pada otoritas pajak untuk membuka seluruh rekening perbankan terkait usahanya jika ingin mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.

Hal ini diatur dalam pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan No. 104/PMK.010/2016 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang diundangkan pada 1 Juli 2016.

Untuk mendapat fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut, dalam beleid tersebut, badan usaha dan/atau pelaku usaha itu harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Dirjen Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak (WP) terdaftar.

“Dengan melampirkan surat kuasa pemberian wewenang kepada Dirjen Pajak untuk dapat membuka seluruh rekening perbankan terkait dengan usaha di KEK,” bunyi penggalan pasal 36 aturan tersebut seperti dikutip Bisnis.com, Kamis (21/7/2016).

Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Astera Primanto Bhakti, Staf Ahli Menkeu bidang Kebijakan Penerimaan Negara menyebutkan langkah ini diambil untuk memudahkan proses pengecekan kebenaran transaksi.

“Dengan fasilitas tidak dipungut maka untuk memudahkan proses pengecekan kebenaran transaksi melalui arus uang dan ini sejalan dengan arus barang yang akan dilakukan oleh [Ditjen] Bea dan Cukai melalui IT inventori sehingga semua transaksi dapat diyakini kebenarannya,” jelasnya.

Dalam pasal 37 memang disebutkan bagi WP yang telah memperoleh fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut wajib menyampaikan laporan kepada pemerintah setiap triwulan paling lama pada tanggal 15 bulan berikutnya.

Laporan tersebut meliputi enam hal, yakni arus barang jadi yang dilakukan WP yang berkaitan dengan usaha di KEK, arus uang, arus utang per kreditur, rincian aktiva tetap, arus piutang per debitur, dan realisasi produksi selama masa fasilitas.

Prima menegaskan langkah ini tidak menabrak beberapa ketentuan yang ada di perbankan termasuk masalah kerahasiaan data nasabah. “Iya [tidak menabrak ketentuan] kan yang memberikan kuasa WP-nya,” tegasnya.

Dalam pasal 44A Undang-Undang Perbankan disebutkan atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut.

Selain PPN tidak dipungut, masih dalam beleid itu, atas penyerahan properti/hunian di KEK pariwisata diberikan fasilitas pembebasan PPnBM. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan properti/hunian di KEK itu wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PPN atas pembelian barang bawaaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri – yang tinggal dan berada di Indonesia kurang dari dua bulan - dari toko retail di KEK pariwisata dapat dikembalikan. Dikecualikan dari fasilitas tersebut yakni kru maskapai penerbangan.

Dimintai tanggapan, Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai untuk ketentuan terkait properti/hunian di KEK pariwisata dan PPN atas pembelian barang bawaan tidak masalah.

Namun, untuk ketentuan kuasa pembukaan rekening perbankan, menurutnya agak berlebihan. Menurutnya, saat ini bukan lagi masanya mengeluarkan kebijakan seperti itu melainkan membangun kepercayaan dan sistem yang baik.

“Ini namanya mau kasih fasilitas tapi enggak yakin dan ikhlas dan enggak punya sistem pengawasan yang baik,” katanya.

Jika hal ini tetap dilanjutkan, sambungnya, akan ada hambatan di kalkulasi. WP akan berhitung untung-rugi untuk mengajukan dan pada gilirannya maksud pemberian fasilitas tadi tidak tercapai.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper