Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor Sapi Siap Potong Dibuka, Kementan Mulai Proses Revisi UU Peternakan

Untuk mengakomodasi keputusan pemerintah yang membuka impor sapi siap potong, Kementerian Pertanian mulai menyiapkan segala proses terkait revisi UU nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Untuk mengakomodasi keputusan pemerintah yang membuka impor sapi siap potong, Kementerian Pertanian mulai menyiapkan segala proses terkait revisi UU nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).

Pemerintah sebelumnya menutup impor sapi siap potong melalui penerbitan UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH). Belakangan, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali impor sapi siap potong daam rangka mengupayakan penurunan harga daging sapi.

Direktur Kesehatan Hewan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita menyebut pemerintah saat ini tengah melakukan studi atas UU tersebut atas instruksi Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

“Pak Menteri [Mentan Amran] meminta agar regulasi-regulasi yang dinilai menghambat upaya penurunan harga daging. Kami siapkan lah kajian akademiknya, sedang saya siapkan,” jelas Ketut Diarmita dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Ketut Diarmita mengatakan realisasi impor sapi siap potong masih membutuhkan waktu panjang karena melalui proses revisi UU dan melibatkan beberapa pihak seperti para ahli yang menggodok naskah akademik beleid itu.

Selain itu, dalam proses menggodok UU tersebut pun dibutuhkan peran anggota DPR RI untuk memberi masukan dan melakukan tahap legislasi. “Tidak mudah mengubah UU itu. Sebelum ditandatangani presiden, harus digodok lagi di DPR, dibahas di komisi. Kita berikan kajian teknisnya.”

Pemerintah memutuskan impor sapi siap potong dibuka setelah terus terbelit tuntutan penurunan harga daging dalam beberapa tahun terakhir. Data menunjukkan tren harga daging memang cenderung stabil namun konsisten di level tinggi Rp115.000-Rp130.000 per kilogram.

Pada 2014, pemerintah dan DPR sempat menutup impor sapi siap potong karena dinilai tidak memiliki nilai tambah (added value). Impor diharuskan dalam bentuk sapi bakalan (sapi yang diimpor untuk digemukkan sebelum dipotong) dan sapi indukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dara Aziliya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper