Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom: Bank Persepsi Memang Sebaiknya Lebih dari Tujuh

Ekonom menilai keputusan pemerintah menambah bank persepsi menjadi 19 bank dinilai sebagai langkah yang tepat.
Pengampunan pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pajak/Ilustrasi
Pengampunan pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pajak/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom menilai keputusan pemerintah menambah bank persepsi menjadi 19 bank dinilai sebagai langkah yang tepat.

Ekonom Universitas Gajah Mada A. Tony Prasetiantono berpendapat sebaiknya yang ditunjuk sebagai bank persepsi oleh pemerintah adalah mereka yang masuk di dalam jajaran top ten bank. Bahkan, imbuhnya, kalau bisa diperbanyak menjadi top 15.

“Sebaiknya sepuluh bank umum terbaik yang dilibatkan bahkan kalau perlu top 15,” tuturnya kepada Bisnis, Senin (18/7/2016).

Mulanya tersiar kabar bank konvensional yang ditetapkan sebagai bank persepsi ada tujuh, ditambah dua bank lainnya berupa bank syariah sehingga totalnya sembilan. Mereka bertugas menerima uang tebusan dan atau dana yang dialihkan ke wilayah NKRI berkat kebijakan pengampunan pajak.

Mulanya tersiar kabar bank konvensional yang ditetapkan sebagai bank persepsi ada tujuh, ditambah dua bank lainnya berupa bank syariah sehingga totalnya sembilan. Mereka bertugas menerima uang tebusan dan atau dana yang dialihkan ke wilayah NKRI berkat kebijakan pengampunan pajak.

Ekonom Universitas Gajah Mada A. Tony Prasetiantono berpendapat sebaiknya yang ditunjuk sebagai bank persepsi oleh pemerintah adalah mereka yang masuk di dalam jajaran top ten bank. Bahkan, imbuhnya, kalau bisa diperbanyak menjadi top 15.

“Sebaiknya sepuluh bank umum terbaik yang dilibatkan bahkan kalau perlu top 15,” tuturnya kepada Bisnis, Senin (18/7/2016).

Saat ini ada 19 bank persepsi terdiri dari 18 bank konvensional dan satu bank syariah. Mereka adalah BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, Bank Danamon, Maybank Indonesia, Panin Indonesia, CIMB Niaga, UOB, Citibank, The Hong Kong and Shanghai Bank Corporation, DBS, Standard Chartered, Deustche Bank AG, Bank mega, BPD Jabar dan Banten, Bank Bukopin, dan Bank Syariah Mandiri.

Menurut Tony, sejalan dengan semakin banyaknya bank yang ditunjung sebagai bank persepsi maka syarat asetnya pun perlu diturunkan. Apabila hendak ambil top ten saja maka aset bank terpilih berkisar di atas Rp150 triliun. Tapi kalau ingin diperluas menjadi 15 atau lebih mungkin yang dipilih mereka dengan aset rerata Rp100 triliun.

“Pemerintah memang perlu menambah bank persepsi karena bisa-bisa yang sudah ditunjuk justru kewalahan,” tuturnya.

Kemenkeu sempat mengutarakan, diperkirakan penerimaan negara yang bisa diperoleh dari kebijakan pengampunan pajak mencapai Rp165 triliun. Besaran dana yang dideklarasi melalui tax amnesty bisa mencapai Rp4.000 triliun, sedangkan besaran dana yang direpatriasi Rp1.000 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper