Bisnis.com, JAKARTA – Pengajuan pengampunan pajak atau tax amnesty hanya bisa dilakukan secara offline lewat kantor pajak.
Iwan Djuniardi, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak (DJP) mengatakan salah satu pertimbangan ketentuan tersebut yakni menghindari celah risiko adanya hacker atau peretas.
“Mengapa kita tidak coba online dan harus datang ke KPP [kantor pelayanan pajak] ya salah satu pertimbangannya agar enggak bisa di-hack,” ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (14/7/2016).
Seperti diketahui, dalam aturannya, masyarakat yang ingin mengajukan pengampunan pajak atau tax amnesty harus datang langsung ke KPP tempat wajib pajak (WP) terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh menteri dengan membawa Surat Pernyataan (SP).
KPP atau tempat lain yang ditentukan oleh menteri itu juga menjadi tempat awal yang harus dituju untuk meminta penjelasan mengenai pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dalam SP.
Selain menghindari adanya peretas, WP diharapkan langsung membawa beberapa dokumen yang wajib dilampirkan. Beberapa di antaranya yakni daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan serta daftar utang serta dokumen pendukung.
Iwan menegaskan seluruh data yang diajukan akan dimasukkan ke dalam sistem IT yang terpisah dari sistem existing. Selain itu, sistem akan bersifat tertutup. Artinya, sambung dia, tidak semua pegawai DJP dapat mengakses data tersebut.
“Even petugas kita yang tidak punya kewenangan tidak bisa mengakses. Semua jaringan itu sudah kita encrypt semua,” katanya.