Bisnis.com, JAKARTA-Regulasi berupa peraturan presiden dan peraturan menteri keuangan mengenai mekanisme pengembalian dana talangan lahan badan usaha jalan tol melalui Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN) diperkirakan selesai pada Agustus ini sehingga pengembalian dana talangan dapat dilakukan paling lambat mulai awal tahun depan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan simultan dengan pembuatan kedua beleid tersebut, pemerintah tengah mengupayakan dana kebutuhan lahan tol senilai Rp16 triliun teralokasi dalam APBNP untuk LMAN.
“Intinya kebutuhan uang untuk pembebasan lahan sudah lengkap dan sudah ada dasar hukumnya karena sudah masuk di APBNP. Akan dimasukkan BLU (Badan Layanan Umum) yang mengelola dana landbank,” ujarnya, Selasa (12/7/2016).
Dia mengatakan nantinya melalui LMAN, negara akan membeli lahan untuk keperluan pembangunan proyek infrastruktur, baik itu jalan, listrik, irigasi, telekomunikasi, dan sebagainya. Meski demikian, dana senilai Rp16 triliun itu baru merupakan alokasi untuk pengadaan lahan jalan tol, belum termasuk proyek infrastruktur lainnya.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan peraturan presiden tersebut akan menjadi payung hukum pembentukan LMAN, sekaligus mengatur mekanisme pengembalian dana talangan lahan yang selanjutnya diatur lebih rinci dalam peraturan menteri keuangan.
“Perpres itu ditunggu oleh semua, tapi itu untuk pengembaliannya, bukan untuk pelaksanaan. Kalau pelaksanaan sebetulnya sudah jalan, karena tidak perlu perpres,” ujarnya.
Dia memerinci hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan dana talangan tanah dari badan usaha jalan tol senilai total Rp9,9 triliun. Dana tersebut telah dibelanjakan sebanyak Rp1,35 triliun hingga awal Juli ini untuk pengadaan lahan di ruas tol yang tersebar di Trans Jawa, Sumatera, dan Jabodetabek.
Menurut Herry, dana yang nantinya teralokasikan di L-MAN dapat digunakan secara berkelanjutan meskipun telah alih tahun anggaran. Hal ini berbeda dengan APBN di mana dana tersisa pada akhir tahun anggaran wajib dikembalikan ke kas negara.
“Kita kan punya BLU ini, nanti [dana tanah] langsung masuk di situ. Kalau alih tahun anggaran masih bisa dipakai, kalau di APBN kan hangus. Perpres Agustus selesai, jadi September sudah bisa dipakai,” ujarnya.
Dirjen Bina Marga Hediyanto W. Husaini mengatakan pemerintah akan mengganti dana talangan badan usaha dengan kompensasi sebesar BI Rate. Dia berharap alokasi dana penggantian lahan untuk badan usaha ini mendapat persetujuan sepenuhnya dari DPR dan dapat dialokasikan paling lambat di APBN 2017.
“Loan sudah kita minta sama luar negeri, yang APBN juga sudah, kalau [dana] untuk tanah tidak dialokasikan, saya bertanya kita didukung tidak membangun infrastruktur? Kalau tanah ini tidak selesai, semuanya tidak selesai,” ujarnya.
Dia mengatakan apabila kebutuhan dana tanah tersebut tidak dipenuhi oleh DPR, maka pihaknya terpaksa mengambil APBN dalam Direktorat Bina Marga untuk mengganti dana lahan investor. Di sisi lain, dia berharap dana repatriasi dari UU Pengampunan Pajak dapat dialokasikan untuk pengadaan lahan proyek infrastruktur.
Seperti diketahui, pemerintah tengah mengebut pengadaan lahan sejumlah ruas tol untuk mengejar target konstruksi 150 kilometer Trans Jawa pada tahun depan, dari saat ini yang baru mencapai Brebes Timur, menjadi tersambung hingga Semarang.
Selain Trans Jawa, pemerintah juga menargetkan tol Trans Sumatera sejak Bakauheuni hingga Palembang dapat tersambung pada 2018 untuk mendukung pelaksanaan Asian Games.