Bisnis.com, JAKARTA – Masih belum selesainya segala persiapan kebijakan pengampunan pajak membuat pihak Kemenkeu menunda salah satu tahapan lelang jabatan Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Kemenkeu.
Hal ini merupakan keputusan rapat Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2016, Selasa (12/7/2016). Keputusan itu dinyatakan dalam surat Pengumuman No. PENG-04/PANSEL-JPTM/2016.
“Berkenaan dengan persiapan pelaksanaan kebijakan tax amnesty, maka pemeriksaan kesehatan dan assessment center yang semula dijadwalkan pelaksanaannya pada tanggal 13, 14, dan 15 Juli 2016, ditunda sampai dengan ditetapkan jadwal kemudian,” papar Wamenkeu Mardiasmo dalam pengumuman itu seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (13/7/2016).
Tidak ada kepastian jadwal pengganti tahapan seleksi tersebut. Dalam pengumuman yang terbit pada Selasa (12/7/2016) itu justru dijadwalkan adanya wawancara pada Kamis (28/7/2016) bagi seluruh peserta yang lulus seleksi administrasi.
Padahal, menilik Pengumuman No. PENG-02/PANSEL-JPTM/2016, wawancara oleh panitia seleksi merupakan tahap ketiga. Adapun, tahap pertama yakni seleksi administrasi.
Tahap kedua mencakup penelusuran rekam jejak dan intergritas, penilaian kinerja, assessment center, penulisan makalah, dan pemeriksaan kesehatan. Tahap keempat atau terakhir yakni wawancara oleh Menteri Keuangan.
Dalam Pengumuman No. PENG-03/PANSEL-JPTM/2016, hasil seleksi tahap II akan diumumkan melalui website kemenkeu.go.id dan seleksiterbuka-jptmadya.kemenkeu.go.id.
Dengan adanya penundaan pemeriksaan kesehatan dan assessment center dan jadwal wawancara, tidak ada pengerucutan jumlah peserta yang lulus tahap II. Seluruh peserta yang lulus tahap I – seleksi administrasi – dipastikan ikut tahap III.
Sekadar mengingatkan Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Kemenkeu merupakan jabatan ken Dwijugiasteadi sebelum ditunjuk Menkeu menjadi Dirjen Pajak.
Sigit Priadi Pramudito, Dirjen Pajak pertama hasil lelang atau seleksi terbuka, resmi mengundurkan diri pada awal Desember 2015 dengan alasan tidak mampu mencapai target penerimaan pajak tahun lalu.