Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TPK Koja Siap Terapkan Verifikasi Berat Kotor Peti Kemas

Pengelola Terminal Peti Kemas (TPK) Koja di Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan siap menerapkan kegiatan penimbangan berat kotor peti kemas terverifikasi atau verified gross mass of container (VGM) mulai 1 Juli 2016, sesuai amanat Safety of Life at Sea (SOLAS).
Kawasan terminal peti kemas JICT dan TPK Koja, Tanjung Priok./Bisnis
Kawasan terminal peti kemas JICT dan TPK Koja, Tanjung Priok./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA: Pengelola Terminal Peti Kemas (TPK) Koja di Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan siap menerapkan kegiatan penimbangan berat kotor peti kemas terverifikasi atau verified gross mass of container (VGM) mulai 1 Juli 2016, sesuai amanat Safety of Life at Sea (SOLAS).

Selain itu, truk peti kemas ekspor yang mengangkut dua peti kemas ukuran 20 feet sekaligus dalam truk ukuran 40 feet atau dengan istilah angkutan kombo dipastikan tidak akan bisa dilayani dan masuk ke terminal peti kemas tersibuk kedua di pelabuhan Tanjung Priok tersebut.

Sekretaris Perusahaan TPK Koja, Nueryono Arif mengatakan untuk seluruh kegiatan ekspor wajib dilakukan penimbangan di gate sesuai dengan aturan VGM tersebut dan operator terminal tidak akan mentoleransi adanya pelanggaran dalam bentuk apapun dilapangan.

“Kami sudah siap implementasikan VGM terhadap seluruh peti kemas ekspor mulai Jumat pukul 00.00 WIB sesuai dengan ketentuan IMO dalam aturan SOLAS itu,termasuk angkutan kombo untuk ekspor tidak akan dilayani,”ujarnya kepada Bisnis, disela-sela acara berbuka puasa bersama Manajemen TPK Koja dan wartawan, di Pelabuhan Priok, Kamis (30-6-2016). Arif mengatakan, pihaknya juga sudah menerima surat edaran (SE) yang diterbitkan Kantor

Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok yang berisi empat point pedoman pelaksanaan VGM di pelabuhan Priok. Pada 29 Juni 2016, telah diterbitkan Surat Edaran (SE) bersama bernomor UM.003/17/8/OP.Tpk-16 yang ditandantangi Kepala OP Priok Bay M.Hasani dan nomor UM.003/25/7/Syb.Tpk-16 yang ditandantangani Kepala Syahbandar Tanjung Priok, Sahattua P.Simatupang, pada 29 Juni 2016.

“Kami juga sudah tindaklanjuti edaran tersebut kepada seluruh pengguna jasa TPK Koja,”paparnya. Manajemen TPK Koja, kata dia, juga berharap adanya pengaturan berimbang mengenai tarif container handling charge (CHC) di terminal peti kemas yang melayani ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok.

Hal itu, imbuh Arif, demi terciptanya iklim bisnis yang lebih sehat antar terminal peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok sekaligus untuk menjaga kelancaran arus barang di pelabuhan. “Di JICT dan TPK Koja CHC dikenakan US$83/peti kemas 20 feet, sedangkan di terminal operator (To 3) Priok yang kini juga melayani internasional hanya US$73/peti kemas 20 feet. Idealnya kompetisi bisnis itu berdasarkan service,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper