Bisnis.com, JAKARTA – Tarif uang tebusan atas harta yang sudah berada di dalam negeri dan harta yang akan direpatriasi dari luar negeri ke Tanah Air sama dan progresif tiap periodenya. Sementara, tarif uang tebusan untuk UMKM berlaku flat.
Hal ini termaktub dalam pasal 4 Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Berikut rinciannya besaran tarif uang tebusan itu:
Atas harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau harta yang berada di luar yang dialihkan ke dalam NKRI dan diinvestasikan paling singkat tiga tahun terhitung sejak dialihkan:
- 2% untuk periode bulan pertama sampai dengan bulan ketiga, terhitung sejak UU berlaku.
- 3% untuk periode bulan keempat sejak UU berlaku sampai dengan 31 Desember 2016.
- 5% untuk periode 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.
Atas harta yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan ke dalam NKRI (hanya mendeklarasikan):
- 4% untuk periode bulan pertama sampai dengan bulan ketiga, terhitung sejak UU berlaku.
- 6% untuk periode bulan keempat sejak UU berlaku sampai dengan 31 Desember 2016.
- 10% untuk periode 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.
Bagi wajib pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8 miliar pada tahun pajak terakhir (UMKM):
- 0,5% bagi WP yang mengungkapkan nilai harta sampai Rp10 miliar.
- 2% bagi WP yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp10 miliar.