Bisnis.com, JAKARTA – Sejalan dengan sistem self assessment, Surat Pernyataan yang diajukan wajib pajak (WP) dianggap diterima sebagai Surat Keterangan apabila hingga 10 hari kerja belum ada keputusan dari pemerintah.
Hal ini diatur dalam pasal 10 Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama menteri menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka paling lama 10 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan berserta lamporannya. Surat Keterangan itu akan dikirim ke WP.
“Dalam hal jangka waktu 10 hari kerja menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama menteri belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan dianggap diterima sebagai Surat Keterangan,” bunyi ayat (5) seperti dikutip Bisnis.com, Rabu (29/6/2016).
Sesuai dengan ketentuan umum, Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta, uang, nilai harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran uang tebusan.
Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh menteri sebagai bukti pemberian pengampunan pajak. Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama menteri dapat menerbitkan surat pembetulan atas Surat Keterangan jika terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam surat tersebut.
Adapun, WP dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak tiga kali dalam jangka waktu terhitung sejak UU ini berlaku sampai dengan 31 Maret 2017. Penyampaian Surat Pernyataan kedua dan ketiga sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama atau kedua diterbitkan.
Perhitungan dasar pengenaan uang tebusan dalam surat pernyataan kedua dan ketiga, sesuai pasal 10 ayat (9), memperhitungkan dasar pengenaan uang tebusan yang telah dicantumkan dalam Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya.
Jika ada kelebihan pembayaran uang tebusan akibat diterbitkannya surat pembetulan atau disampaikannya surat pernyataan kedua/ketiga, sisa kelebihan harus dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya dalam jangka waktu paling lama tiga bulan.