Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU PENGAMPUNAN PAJAK: Ini Daftar Istilah Payung Hukum Tax Amnesty

Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak telah resmi disetujui oleh DPR untuk diundangkan pada Selasa (28/6/2016). Lantas apa saja daftar istilah yang ada di dalam payung hukum yang terdiri atas 13 bab, 25 pasal itu?
Tax Amnesty. /Bisnis.com
Tax Amnesty. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak telah resmi disetujui oleh DPR untuk diundangkan pada Selasa (28/6/2016).

Lantas apa saja daftar istilah yang ada di dalam payung hukum yang terdiri atas 13 bab, 25 pasal itu? Menilik Undang-Undang tersebut, dalam bab I pasal 1, ada 15 istilah yang mencerminkan ruang lingkup kebijakan ini. Berikut ini 15 poin yang ada dalan bab Ketentuan Umum itu yang dikutip Bisnis.com Rabu (29/6/2016).

Pertama, pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Kedua, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ketiga, harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang dugunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keempat, utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan harta.

Kelima, tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender, kecuali jika wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Keenam, tunggakan pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang didalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ketujuh, uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak.

Kedelapan, tindak pidana di bidang perpajakan adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kesembilan, surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta, uang, nilai harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran uang tebusan.

Kesepuluh, menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Kesebelas, surat keterangan pengampunan pajak yang selanjutnya disingkat Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh menteri sebagai bukti pemberian pengampunan pajak.

Kedua belas, surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan terakhir yang selanjutnya disebut SPT PPh Terakhir adalah: a. SPT PPh untuk tahun pajak 2015 bagi wajib pajak yang akhir tahun bukunya berakhir ada periode 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Desember 2015; atau b. SPT PPh untuk tahun pajak 2014 bagi wajib pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015.

Ketiga belas, manajemen data dan informasi adalah sistem administrasi data dan informasi wajib pajak yang berkaitan dengan pengampunan pajak yang dikelola oleh menteri.

Keempat belas, bank persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan undang-undang ini ditunjuk untuk menerima setoran uang tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik indonesia dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak.

Kelima belas, tahun pajak terakhir adalah tahun pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper