Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana tugas Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Tengku Bahdar Johan Hamid, mengungkapkan sejumlah alasan yang menjadi celah bagi seseorang untuk membuat dan mengedarkan vaksin secara ilegal.
"Selama ini, pengawasan kami lakukan berlapis. Bagaimana mendeteksi vaksin palsu atau tidak, itu agak susah," kata Bahdar di gedung BPOM, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
Bahdar menyebut, pelaku kriminal pembuat vaksin palsu di antaranya memanfaatkan permintaan vaksin imunisasi di luar program pemerintah. Menurut dia, banyak masyarakat kalangan menengah ke atas meminta vaksin-vaksin alternatif, misalnya vaksin hepatitis A.
Vaksin alternatif tersebut, menurut Bahdar, di luar sembilan jenis vaksin imunisasi yang disediakan pemerintah. Sembilan jenis vaksin wajib yang disediakan pemerintah adalah vaksin Hepatitis B Rekombinan, BCG, Trivalen Oral Polio Vaccine, Bivalen Oral Polio Vaccine, Inactivated Polio Vaccine, campak, Difteri Tetanus, Tetanus Difteri, dan Pentavalen DPT-HB-Hib.
Tak sedikit masyarakat kalangan menengah ke atas yang memilih vaksin impor. "Kalau vaksin polio, tidak mau menggunakan produk buatan Biofarma, tapi impor," ujarnya.
Permintaan seperti itu, menurut Bahdar, sama sekali tidak ditanggung pemerintah. Selain itu, karena harga vaksin impor lebih mahal, dia menduga ada pihak yang bermain membuat vaksin ilegal agar harga jualnya lebih murah.
Celah lain yang memberi peluang peredaran vaksin palsu adalah distributor freelance (ilegal). Menurut Bahdar, distributor freelance ini menawarkan vaksin dengan harga murah ke sarana pelayanan kesehatan.
Harga yang murah membuat pelayan kesehatan tertarik membelinya. BPOM, kata Bahdar, telah mengetahui keberadaan distributor freelance sejak 2013 dan sudah memberi peringatan.
Bahdar mengatakan vaksin palsu kemungkinan beredar karena adanya sarana pelayanan kesehatan yang menyuplai kemasan sisa (limbah), yang digunakan untuk memproduksi vaksin palsu.
Dia menyatakan limbah menjadi tanggung jawab tiap-tiap rumah sakit. Namun, ia yakin, ada aturan pemerintah daerah yang mewajibkan penanganan limbah. "Kalau tidak ada, itu kesalahan dinas yang tidak mengontrol rumah sakit," tuturnya.