Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TRIK PROPERTI: Ingin Jual Rumah Masih KPR? Begini Caranya

Pertanyaan tentang apakah saya bisa menjual rumah yang masih KPR kerap masuk ke surat elektronik kami. Bila Anda salah satu yang menanyakannya maka kami akan berikan jawabannya di artikel ini.
Bila memilih cara ini sangat penting memberi tahu tentang kondisi rumah terlebih dahulu. /rumahku
Bila memilih cara ini sangat penting memberi tahu tentang kondisi rumah terlebih dahulu. /rumahku

Bisnis.com, JAKARTA - Pertanyaan tentang “apakah saya bisa menjual rumah yang masih KPR” kerap masuk ke surat elektronik kami. Bila Anda salah satu yang menanyakannya maka kami akan berikan jawabannya di artikel ini.

Banyak alasan seseorang yang mengkredit rumah berniat menjual huniannya. Misalnya membeli rumah baru yang lebih besar, pindah tempat tinggal, kondisi keuangan sulit dan sebagainya. Anda tentu dapat menjual rumah yang masih dalam proses KPR dengan cara yang relatif mudah untuk dipahami dan dilakukan.

Namun satu hal yang tidak bisa dilakukan ialah mengembalikan rumah yang dicicil ke bank. Alasannya karena bank hanya memberikan pinjaman dan bukan pemilik rumah.

Untungnya solusi untuk hal ini juga banyak pilihan, seperti:

Mempercepat Pelunasan KPR

Langkah pertama yang bisa jadi pilihan ialah melunasi utang kredit lebih cepat. Bila telah lunas bank akan menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Anda bisa menjual rumah yang telah bersertifikat tersebut pada orang lain.

Namun perlu dipahami bahwa membayar cicilan KPR lebih awal dari jangka waktu yang ditentukan, umumnya akan dikenakan denda. Hitungannya berdasarkan persentase tertentu yang disepakati sebelumnya. Cara ini mudah diterapkan, namun cukup berat dalam hal keuangan karena Anda perlu memiliki uang yang cukup besar plus denda untuk melunasi utang.

Menemukan Pembeli yang Bisa Melunasi Cicilan KPR

Satu lagi cara yang bisa Anda lakukan ialah dengan menemukan pembeli yang berkenan memiliki rumah KPR Anda. Bila memilih cara ini sangat penting memberi tahu tentang kondisi rumah terlebih dahulu. Mulai dari rumah masih dalam cicilan hingga sistematika proses jual beli. Ketika sudah menemukan pembeli yang berminat, ada beberapa hal yang akan dilewati, seperti:

- Pembeli melunasi sisa cicilan KPR ke bank agar sertifikat hak milik segera diserahkan bank kepada pemilik. Dengan kata lain, rumah sudah resmi menjadi milik dan bukan jaminan lagi.

- Pembeli membayar sisa harga jual rumah kepada Anda sesuai kesepakatan. Sisa dari pembelian rumah yang sudah dibayar ke bank diberikan kepada Anda.

- Setelah urusan terkait pembayaran selesai, proses berikutnya ialah akad jual beli yang dilakukan di depan notaris, serta pembuatan akta jual beli.

Kesulitan menerapkan cara ini ialah menemukan pembeli yang memiliki kepercayaan dan pengertian. Sangat jarang pembeli bersedia melakukan proses ini karena rasa khawatir. Untuk memberikan keyakinan sangat dianjurkan Anda melibatkan jasa notaris dalam proses jual beli rumah.

Over Kredit Rumah

Over kredit adalah cara yang paling populer ketika hendak menjual rumah masih KPR. Umumnya ada dua pilihan, yakni mengambil alih KPR ke bank yang sama atau memindahkan KPR ke bank lain. Misalnya Anda kredit rumah di bank A, pembeli yang bisa mencicil tetap di bank A atau pindah ke bank B.

Dua pilihan tersebut memiliki plus dan minus yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan juga kondisi. Bila memilih di bank yang sama, proses over kredit cenderung mudah dan tak merepotkan. Dokumen rumah ada pada bank pertama dan yang diperlukan hanya perlengkapan syarat yang ditentukan bank.

Bila memilih bank berbeda proses over kredit biasanya lebih rumit. Alasannya karena masing-masing bank memiliki proses yang berbeda. Hal paling sulit umumnya ketika dela penyerahan dokumen dan uang sisa pembayaran KPR. Pengajuan ini juga bisa gagal dan Anda perlu mempersiapkan segala risiko yang mungkin terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Rumahku.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper