Bisnis.com, MAKASSAR - Lembaga Pengelola Dana Bergulir atau LPDB menggandeng Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat untuk memastikan pengembalian dana pemerintah yang telah disalurkan kepada pelaku UMKM di wilayah tersebut.
Direktur Umum dan Hukum LPDB, Sutowo mengatakan jalinan kerja sama tersebut diharapkan mampu menyelesaikan seluruh permasalahan perdata yang berpotensi muncul dalam penyaluran dana bergulir terkhusus untuk pinjaman berklasifikasi macet.
"Orientasinya memang untuk menyelamatkan uang negara, yang disalurkan melalui dana bergulir untuk UMKM. Kejaksaan akan menangani sesuai dengan prosedur hukum dengan pendekatan perdata," katanya di Makassar, Rabu (22/6/2016).
Adapun jalinan kerja sama dengan Kejati Sulselbar merupakan implementasi dari nota kesepahaman antara lembaga yang berada dalam naungan Kementerian Koperasi dan UKM itu dengan Kejaksaan Agung di tingkat pusat.
Menurut Sutowo, selain menangani penyelesaian hukum untuk permasalahan pinjaman dana bergulir berklasifikasi macet, kejaksaan juga akan memberikan pendampingan hukum bagi LPDB jika menghadapi sengketa di wilayah hukum Sulselbar.
Secara nasional, LPDB telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp7,28 triliun kepada lebih dari 150.000 UMKM melalui 4.151 mitra yang tersebar di seluruh Indonesia dengan bunga 2,25% per tahun untuk sektor rill serta untuk simpan pinjam rata-rata 4%.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar Hidayatullah mengatakan pihaknya siap untuk memastikan proses penyaluran maupun pengembalian dana bergulir bisa berjalan sesuai dengan mekanisme dari sisi hukum.
Adapun untuk saat ini, lanjutnya, Kejati juga telah menyediliki sekitar 21 koperasi penerima dana bergulir LPDB yang beroperasi di Sulselbar dengan nilai pinjaman sebesar Rp70 miliar.
"Jika kemudian ada langkah-langkah penyitaan aset debitur tentu akan kita koordinasikan dengan LPDB. Penyelesaian penyitaan sudah ada aturan mainnya. Jika ada uang negara yang bisa diselamatkan, akan dikembalikan ke LPDB," katanya.
Selain itu, Kejaksaan juga akan mendampingi LPDB dalam seluruh sengketa yang berpotensi dihadapi, memberikan pendapat hingga mewakili dalam setiap perkara yang dihadapai LPDB di pengadilan.