Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deregulasi Aturan: Satu Permen SPAM Diselesaikan

Kementerian PUPR menyatakan telah menyelesaikan satu regulasi teknis terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang merupakan lindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor122 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan telah menyelesaikan satu regulasi teknis terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang merupakan lindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor122 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Keterpaduan Pembangunan Danis H Sumadilaga mengungkapkan aturan yang telah terbit tersebut yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/Prt/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air Dan Penggunaan Sumber Daya Air.

“Sementara untuk aturan petunjuk teknis lainnya yang menjadi turunan dari PP 122/2015 akan dikeluarkan dalam bulan ini dan harus terbit,” katanya kepada Bisnis usai rapat deregulasi di Kantor menko perekonomian Selasa (14/6)

Dalam permen ini tingkat kewenangan pemberian izin diberikan sesuai dengan klasifikasi Wilayah Sungai. Untuk kegiatan pengusahaan sumber daya air yang menggunakan sumber daya air pada Wilayah Sungai (WS) lintas provinsi, WS lintas negara dan WS strategis nasional, kewenangan berada pada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.

Kemudian, untuk kegiatan pengusahaan sumber daya air yang menggunakan sumber daya air pada WS lintas kabupaten/kota, kewenangan berada pada gubernur. Sedangkan, kewenangan bupati/walikota berlaku untuk kegiatan pegusahaan sumber daya air yang menggunakan sumber daya air pada WS dalam satu kabupaten/kota.

Pemberian izin pengusahaan dan penggunaan sumber daya air dilakukan secara ketat dengan urutan prioritas tertentu. Prioritas pertama diberikan kepada kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar, kemudian kepada kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami sumber daya air, kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, kegiatan pengusahaan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan air minum, dan beberapa hal lainnya.

Pemberian izin atau pengendalian pemanfaatan sumber daya air bertujuan untuk menjaga kondisi alami sumber daya air, penggunaan secara hemat dan bijak, mencegah/mengendalikan dampak negatif kegiatan terhadap sumber daya air. Pemberian izin juga dilakukan untuk menjamin hak atas air bagi kebutuhan sehari-hari dan pertanian rakyat, serta kebutuhan lainnya sesuai alokasi air secara tertib, adil, akuntabel serta mencegah konflik antar pengguna. Selain itu juga mencegah bencana daya rusak air yang timbul akibat penggunaan sumber daya air.

Sementara itu hingga saat ini tercatat Kementerian PUPR tengah merampungkan peraturan turunan sebagai tindak lanjut PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yakni Peraturan Menteri PU PERA mengenai SPAM jaringan perpipaan dan SPAM bukan jaringan perpipaan; standard pelayanan minimal; kebijakan dan strategi nasional penyelenggaraan SPAM.

Sementara itu aturan lain yang tengah disusun oleh pemerintah daerah yang juga masih berkaitan dengan paket kebijakan VI yakni Peraturan Gubernur mengenai kebijakan dan strategi provinsi penyelenggaraan SPAM; rencana induk SPAM lintas kabupaten/kota, Peraturan Bupati/Walikota mengenai kebijakan dan strategi kabupaten/kota penyelenggaraan SPAM; rencana induk SPAM kabupaten/kota

Tak hanya itu aturan yang tengah disusun juga akan bersinggungan dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai penyelenggaraan Saluran Pengolahan Air Limbah untuk air limbah domestik dan non domestik, serta Perpres mengenai pembentukan lembaga yang menangani peningkatan penyelenggaran SPAM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper