Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan menegosiasikan harga saham divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) sebelum perusahaan tambang tersebut merespons surat keberatan pemerintah.
Kementerian ESDM telah melayangkan surat keberatan tersebut pada 11 April 2016. Harga atas 10,64% saham yang ditawarkan PTFI pada 13 Januari 2016 senilai US$1,7 miliar dianggap terlalu mahal.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan pihaknya akan menunggu jawaban PTFI sebelum menegosiasikan harganya.
"Dia harus jawab surat yang terakhir dulu. Kan belum ditanggapi," katanya di Jakarta pada Jumat (10/6/2016).
Bambang menyatakan tidak ada batas waktu bagi PTFI untuk merespons surat tersebut sekaligus memberikan nilai tawaran baru. Namun, dia menyatakan siap menyurati lagi perusahaan asal Amerika Serikat itu jika tak kunjung memberikan jawaban.
Bambang menegaskan PTFI harus mengubah cara penghitungan saham divestasinya. Adapun skema penghitungannya harus menggunakan biaya penggantian (replacement cost) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 27/2013.
Berdasarkan peraturan tersebut, harga divestasi adalah jumlah kumulatif biaya investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai tahun kewajiban divestasi saham dikurangi akumulasi penyusutan serta kewajiban keuangan. "Metodenya harus sesuai dengan regulasi yang berlaku."