Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempersingkat jalur birokrasi untuk pengusulan bantuan perumahan melalui aplikasi Sistem Informasi Usulan Bantuan Program Perumahan (Sibaru).
Kepala Subdit Daya dan Informasi Nanang Sofwan menuturkan Sibaru adalah upaya pemerintah untuk mempersingkat jalur birokrasi dalam proses pengusulan bantuan perumahan oleh masyarakat. Selain itu, aplikasi itu juga merupakan upaya peningkatan kualitas pelayanan.
"Proses pengajuan usulan bantuan perumahan seringkali membutuhkan waktu, tenaga dan biaya besar. Dalam rangka mendukung efesiensi, aplikasi ini dihadirkan," kata Nanang dalam keterangan resminya, Kamis (9/6/2016).
Pengguna dari aplikasi itu adalah pengusul bantuan perumahan dan permukiman yaitu pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, TNI/Polri, kementerian/lembaga lain. Aplikasi itu dibangun sejak 2015, untuk mendukung kegiatan direktorat, SKPD provinsi dan SKPD kabupaten/kota. Sibaru juga telah diujicobakan di tiga wilayah yakni Yogyakarta, Sumatra Selatan dan Jawa Barat.
Kementerian itu juga menyatakan bagi pengguna yang berminat menggunakan aplikasi itu dapat membuka tautan http://perumahan.pu.go.id/apps/sibaru2016/