Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya memberikan dasar hukum kepada Perum Bulog dalam menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan selain komoditas beras yang selama ini dikuasai perusahaan berpelat merah itu.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Mei 2016.
Dalam beleid baru itu, Bulog diberikan kewenangan baru untuk menjaga stabilitas harga pangan di tingkat konsumen dan produsen untuk jenis bahan pangan pokok selain beras, yakni jagung dan kedelai.
Sementara untuk jenis bahan pangan lainnya, seperti gula, minyak goreng, tepung terigu, bawang merah, cabai, daging sapi, daging ayam ras dan telur ayam, menteri yang menyelenggarakan urusan perdagangan dapat menugaskan kepada BUMN diluar Bulog atau kepada Bulog.
“Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang badan usaha milik negara, berdasarkan keputusan rapat koordinasi,” bunyi Perpres Pasal 2 ayat (4), dikutip dari laman setkab.go.id, Selasa (7/6/2016).
Secara rinci, tugas Bulog adalah melakukan pengamanan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen, pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah, penyediaan dan pendistribusian pangan, pelaksanaan impor pangan, pengembangan industri berbasis pangan dan pengembangan pergudangan pangan.
“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan menetapkan: a. Besaran jumlah Cadangan Pangan Pemerintah yang akan dikelola Bulog dan b. Besaran Cadangan Beras Pemerintah,” bunyi Pasal 4 ayat (1a, b).
Nantinya, menteri yang membidangi urusan perdagangan menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), yang ditetapkan berdasarkan Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri yang mengoordinasi urusan pemerintah di bidang perekonoman.
Harga Acuan
Adapun, stabilisasi harga pangan pada tingkat produsen dilakukan Perum Bulog dengan Harga Acuan atau HPP di gudang Bulog, dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di bawah Harga Acuan atau HPP.
Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat produsen di atas Harga Acuan atau HPP, Bulog diberikan fleksibilitas harga pembelian pangan, yang besaran dan jangka waktunya ditentukan melalui keputusan rapat koordinasi.
Sementara itu, stabilisasi harga pada tingkat konsumen, dilaksanakan melalui operasi pasar oleh Bulog dengan harga paling tinggi sama dengan HET (harga eceran tertinggi).
Perpres ini juga menegaskan, bahwa pengadaan pangan oleh Bulog diutamakan melalui pengadaan pangan dalam negeri.
Dalam hal pengadaan pangan dalam negeri tidak mencukupi, dapat dilakukan pengadaan pangan dari stok operasional Bulog maupun dari luar negeri dengan tetap menjaga kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri.
“Jumlah dan waktu pengadaan pangan dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri (urusan perdagangan) berdasarkan keputusan rapat koordinasi,” bunyi Pasal 7 ayat (3) Perpres ini.
Mengenai anggaran untuk pendanaan dalam pelaksanaan penugasan, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, dana Perum Bulog, pinjaman Perum Bulog dari lembaga keuangan dalam negeri; dan/atau pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Perpres ini, dalam rangka pelaksanaan pinjaman oleh Bulog pemerintah memberikan penjaminan kredit kepada BUMN tersebut.