Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji KIR untuk Perusahaan Aplikasi Diberi Waktu Sampai 31 Mei 2017

Pemerintah sepakat untuk memberikan waktu bagi perusahaan aplikasi mengurus kelengkapan administrasi usaha transportasi sampai dengan 31 Mei 2017 karena jumlah kendaraan yang lolos uji KIR baru 10%.
GrabTaxi/Reuters
GrabTaxi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah sepakat untuk memberikan waktu bagi perusahaan aplikasi mengurus kelengkapan administrasi usaha transportasi sampai dengan 31 Mei 2017 karena jumlah kendaraan yang lolos uji KIR baru 10%.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan dalam rapat bersama Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Korps Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama jajaran terkait memutuskan tiga hal terkait pengurusan izin bagi pengemudi.

“Pengemudi kalau kendaraannya sudah memenuhi persyaratan bisa jalan. Nah, bagi yang belum silakan urus melengkapi perlengkapan,” ungkap Jonan di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (1/6/2016).

Menurut Jonan, para pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A umum dan untuk pengemudi kendaraan berukuran microbus dengan seat 7-8 harus memiliki SIM B1 umum.

Jonan juga mengingatkan agar semua kendaraan harus dipastikan sudah melakukan uji KIR, termasuk beberapa Kopaja dan Metro Mini yang selama ini santer disebutkan belum menyelesaikan uji KIR.

Selanjutnya, Jonan juga menyebut pengemudi harus melengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai bentuk badan usaha masing-masing dan seturut undang-undang yang memayungi badan usaha tersebut.

“Intinya kalau belum diselesaikan semua prosedurnya nanti akan dikandangkan. Kalau misalnya dari koperasi, atau PT A, masih tetap melanggar akan kami cabut izin usaha oleh Dinas Perhubungan DKI dan kalau dicabut, nanti Menkominfo akan block situsnya,” ungkap Jonan.

Saat ini baru sekitar 10% total kendaraan yang sudah menyelesaikan uji KIR setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktoran Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Adapun tiga perusahaan yang tercatat adalah PT Grab Indonesia melalui Perkumpulan Perusahan Rental Mobil Indonesia (PPRI) memiliki 568 unit Grab Car, dan jumlah kendaraan yang sudah di uji KIR baru 195 unit.

Untuk JTUB atau armada Uber Car tercatat ada 2665 unit dan total yang sudah melalui uji KIR hanya 205 unit. Sementara itu, PT Panorama Mitra Sarana dengan aplikasi Go-Car memiliki 76 unit kendaraan dan baru 19 unit yang menyelesaikan uji KIR.

Total kendaraan yang baru lolos KIR hanya 429 kendaraan. Oleh sebab itu pengurusan uji KIR diputuskan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta sampai dengan 31 Mei 2017.

Jonan menegaskan uji KIR ini juga berlaku bukan hanya bagi pengemudi kendaraan dari sistem aplikasi, melainkan juga bagi kendaraan Metro Mini dan Kopaja serta semua transportasi publik dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang belum menyelesaikan uji KIR.

Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Andriyansyah menyatakan selama satu tahun ke depan pihaknya optimistis akan menyelesaikan semua uji KIR kendaraan darat di Provinsi DKI Jakarta.

Andriyansyah menyebut sudah meminta arsip dari Kementerian Perhubungan terkait jumlah total kendaraan yang harus mendapatkan uji KIR.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper