Bisnis.com, BALIKPAPAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha membuka kesempatan pelaporan pelanggaran dalam perjanjian kemitraan usaha antara pengusaha besar dan pengusaha menengah, kecil, dan mikro.
Komisioner KPPU Kamser Lumbanradja mengatakan KPPU memiliki kewenangan untuk mengawasi berjalannya perjanjian kerjasama antara perusahaan besar dengan perusahan lainnya. Hal ini telah tertuang dalam undang-undang yang dibuat oleh pemerintah pusat.
"Dalam hal ini, KPPU memiliki wewenang untuk melakukan advokasi, memberikan usulan perbaikan perjanjian apabila salah satu pihak merasa dirugikan, dan melakukan tindak lanjut apabila terbukti telah terjadi pelanggaran oleh salah satu pihak," jelasnya, Jumat (27/5/2016).
Dia mengatakan peluang pelaporan itu terbuka untuk pengusaha di semua sektor usaha di Balikpapan. Sebab, resiko terjadinya pelanggaran perjanjian kemitraan antara kedua belah pihak hampir ada pada semua sektor usaha.
Oleh karena itu, KPPU menyosialisasikan aturan mengenai kewenangan KPPU dalam pengawasan kemitraan antar perusahaan kepada satuan kerja perangkat daerah dari berbagai sektor di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan hari ini Jumat (27/5/2016).
"Setelah ini kami akan sosialisasikan ke kalangan pengusaha juga. Di tingkat pusat kami sudah kerja sama dengan Kadin. Nanti akan kami teruskan ke tingkat daerah, agar pengusaha tahu mereka bisa melapor ke KPPU bila merasa dirugikan oleh perjanjian kemitraan," tutup Kamser.
Kemitraan Usaha Besar-UMKM, KPPU Buka Kesempatan Lapor Pelanggaran
Komisi Pengawas Persaingan Usaha membuka kesempatan pelaporan pelanggaran dalam perjanjian kemitraan usaha antara pengusaha besar dan pengusaha menengah, kecil, dan mikro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 menit yang lalu
Ekonom Waswas Ekonomi Loyo Jika PPN 12% Tak Diimbangi UMP Ideal
24 menit yang lalu
Kemenhub Buka Suara Soal Proyek Bandara Bali Utara
30 menit yang lalu
MIND ID Target Setor Rp20,9 Triliun ke Negara pada 2029
34 menit yang lalu