Bisnis.com, JAKARTA—Semua Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok siap menerapkan verifikasi berat kotor kontainer ekspor atau Verified Gross Mass (VGM) per 1 Juli 2016 sebagai implementasi Safety of Life at Sea (SOLAS) Convention yang diamandemen oleh International Maritime Organization (IMO).
Kepala Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok Sahattua P. Simatupang menuturkan jajarannya sudah menerima surat edaran terkait ketentuan VGM ini sehingga survei dan simulasi prosedur pelaksanaan penimbangan telah dilakukan bersama Ditkapel Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
“Secara teknikal mereka [terminal] bisa, nanti secara prosdural nanti mereka harus membuktikan. Prosedurnya harus diberikan kepada kita. Kemudian kita uji dan kami approve,” ujarnya, Selasa (24/05).
Selain itu, Syahbandar mewajibkan operator terminal untuk memiliki sertifikat kalibrasi dari badan metrologi bagi alat timbang. Bagi freight forwarder, dia mempersilahkan perusahaan untuk mengajukan diri guna mendapatkan pernyataan resmi bahwa perusahaan dapat melakukan penimbangan untuk VGM.
Untuk melakukan VGM, terdapat dua metode yang dapat dijalankan oleh pemilik barang (shipper). Metode pertama, pengirim barang atau shipper yang tidak punya timbangan dapat menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penimbangan selama pihak tersebut telah memiliki sertifikat kalibrasi dan dinyatakan mampu menjalankan VGM.
Selain itu, pemilik barang dapat meminta terminal peti kemas untuk melakukan penimbangan guna mengeluarkan VGM. Namun sesuai dengan ketentuan SOLAS, pemilik barang akan bertanggungjawab atas deklarasi VGM tersebut.
Metode kedua, pemilik barang yang memiliki timbangan yang bersertifikat harus melakukan penimbangan dengan perhitungan berat barang ditambah berat kosong kontainer. Setelahnya, pemilik barang dapat mengeluarkan dokumen kapal berisikan berat kotor kontainer yang kemudian diserahkan kepada terminal.
Jika ditemukan kontainer yang dokumennya tidak menyertakan berat kotor kontainer, maka nakhoda wajib menolak kontainer tersebut. Menurut Sahattua, surat edaran atas aturan baru ini wajib diikuti oleh seluruh industri terkait kontainer ekspor.