Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ALFI Usulkan Evaluasi Fasilitas Penimbunan Kontainer Per Kuartal

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengusulkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan fasilitas tempat penimbunan sementara peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok dilakukan tiap tiga bulan sekali atau secara berkesinambungan oleh Bea dan Cukai.
Aktivitas perdagangan di pelabuhan/Bisnis.com
Aktivitas perdagangan di pelabuhan/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengusulkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan fasilitas tempat penimbunan sementara peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok dilakukan tiap tiga bulan sekali atau secara berkesinambungan oleh Bea dan Cukai.

Sekretaris DPW ALFI DKI Jakarta Adil Karim mengatakan monitoring dan evaluasi (monev) fasiltas tempat penimbunan sementara (TPS) itu guna memastikan fasilitas TPS memenuhi persyaratan yang sudah diamanatkan dalam PMK 23/2015.

PMK tersebut tentang TPS dan kawasan pabean serta mendukung implementasi Permenhub No. 117/2015 tentang batas waktu penimbunan peti kemas impor di pelabuhan Priok.

"Fungsi TPS selain menopang kelancaran arus barang impor di pelabuhan juga mencakup aspek keamanan barang impor saat proses relokasi atau over brengen dari terminal asal ke lokasi penimbunan di TPS tujuan," ujarnya kepada Bisnis,Sabtu (21/5/2016).

Adil mengatakan fasilitas TPS juga harus terintegrasi dengan sistem IT diterminal peti kemas pelabuhan serta Bea dan Cukai. "Dengan demikian, jika sudah ada dokumen perintah relokasi barang impor bisa dilakukan dengan cepat. Adapun waktu pelaksanaan relokasi ini harus terukur dengan baik," paparnya.

Oleh karena itu,ujar Adil, kegiatan pengawasan atau monitoring terhadap operasional TPS mestinya dilaksanakan secara berkesinambungan dan terjadwal rutin minimal per triwulan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) Reza Darmawan mengatakan, pada prinsipnya Operator Tempat Penimbunan Sementara (TPS) kontener impor di Pelabuhan Tanjung Priok selelalu siap memenuhi seluruh ketentuan peraturan dalam operasional TPS.

"Namun terhadap hasil monev Bea Cukai Priok itu,saya belum bisa menanggapi sebab Aptesindo belum mendapat info salinannya," ujarnya.

Pada Jumat, 20 Mei 2016 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok , mengumumkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) fasilitas tempat penimbunan sementara (TPS) di pelabuhan Priok.

Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok,Fadjar Doni mengatakan monev dilakukan KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok terhadap 20 Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang telah mendapatkan ijin penetapan sebagai TPS di pelabuhan Priok.

Hasil monev itu, kata dia, bahwa dua fasilitas TPS diberikan peringatan tertulis yaitu PT. ISM dan PT MTI (CDC - Banda) dan diberikan waktu 30 hari terhitung sejak tanggal surat peringatan untuk menyelesaikan kewajiban pemenuhan persyaratannya. "Apabila tidak dipenuhi dalam waktu 30 hari tersebut, akan dilakukan pembekuan izin TPS bersangkutan," ujarnya kepada Bisnis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper