Bisnis.com, JAKARTA – Pemotongan alokasi APBN Tahun Anggaran 2016 senilai Rp50,016 triliun dari total Rp2.095,7 triliun resmi disahkan lewat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L).
Beleid yang disahkan pada 12 Mei 2016 itu menginstruksikan masing-masing K/L melakukan identifikasi secara mandiri terhadap program/kegiatan penghematan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran K/L Tahun Anggaran 2016 dan memastikan anggarannya tidak dicairkan melalui blokir mandiri (self blocking).
“Besaran penghematan per Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran Instruksi Presiden ini,” bunyi Inpres tersebut, dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Senin (16/5/2016).
Dalam beleid itu, belanja operasional dipotong sebesar Rp20,95 triliun sedangkan Rp29,06 triliun sisanya merupakan efisiensi belanja lain. Dalam potongan itu, juga terdapat Rp 10,91 triliun yang merupakan anggaran pendidikan, dan Rp 1,43 triliun yang sebelumnya masuk anggaran kesehatan.
Adapun K/L yang mendapat pemotongan anggaran terbesar adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) sebesar Rp8,495 triliun dari total anggaran Rp104,08 triliun tahun ini. Di tempat kedua, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dipotong Rp6,523 triliun dari total anggaran Rp49,232 triliun.
K/L lain yang anggarannya mendapat potongan cukup besar adalah Kementerian Pertanian sebesar Rp3,92 triliun dari total Rp31,51 triliun, Kementerian Perhubungan sebesar Rp3,75 triliun dari total Rp48,465 triliun, Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp2,89 triliun dari total Rp13,8 triliun.
Kementerian lainnya yang anggarannya dipotongadalah Kementerian Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebesar Rp1,95 triliun, Kementerian Sosial Rp1,58 triliun, Kementerian Agama Rp1,39 triliun serta Kementerian Dalam Negeri Rp1,385 triliun.
Usai terbitnya aturan ini, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan rincian program/kegiatan yang dihemat sebagaimana dimaksud kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Presiden dan Kepala Staf Kepresidenan, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan.
Dalam rangka blokir mandiri itu, menurut Inpres ini, Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan mencantumkan catatan dalam halaman IV DIPA kepada Menteri Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan, untuk disahkan sesuai mekanisme revisi anggaran yang berlaku.