Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Raih Lisensi FLEGT. Thomas Lembong Sebut Kemenangan Milik Menlu dan Menteri LHK

Menteri Perdagangan Thomas Lembong memuji peran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi atas keberhasilan Indonesia mendapatkan lisensi Forest Law Enforcement, Governance, and Trade (FLEGT) dari Uni Eropa.
Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong/Antara
Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan Thomas Lembong memuji peran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi atas keberhasilan Indonesia mendapatkan lisensi Forest Law Enforcement, Governance, and Trade (FLEGT) dari Uni Eropa.

Menurut Thomas, lisensi FLEGT diperoleh sebagai pengakuan atas skema sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) yang dirintis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Adapun, Kementerian Luar Negeri menjadi salah satu juru runding Voluntary Partnership Agreement (VPA) FLEGT dengan pihak Uni Eropa.

“Saya harus fair bahwa ini kemenangan Ibu Menteri LHK sebagai konseptor SVLK dan diplomasi dari Ibu Menlu. Kementerian Perdagangan hanya implementor,” kata Mendag Thomas Lembong dalam konferensi pers empat menteri bertajuk Lisensi FLEGT Pertama Dunia di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Thomas meyakini lisensi FLEGT akan meningkatkan ekspor produk industri kehutanan Indonesia ke Uni Eropa dan sejumlah negara maju lain. Pasalnya, Indonesia dianggap telah menjalankan tata kelola kehutanan secara berkelanjutan.

“FLEGT ini merupakan catatan historis karena menjadi contoh kerja sama internasional dan mengangkat perdagangan kita ke standar yang lebih tinggi,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan SVLK dibangun melalui tahap yang panjang sejak 2003 dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

SVLK dikenakan kepada pelaku usaha kehutanan di hulu dan hilir agar taat dengan regulasi pemerintah yang menghendaki pengelolaan hutan secara lestari.

“Dengan SVLK kami ingin hapus stigma Indonesia sebagai penghasil kayu ilegal,” ujarnya.

Sebelumnya, kesepakatan penyetaraan SVLK dengan lisensi FLEGT dinyatakan secara bersama oleh Presiden Komisi Eropa Jean-Claude Juncker, Presiden Dewan Eropa Donald Tusk, dan Presiden Joko Widodo di Brussels, Belgia, Kamis (21/4/2016).

Kesepakatan di Brussels berselang beberapa hari setelah Kemendag merevisi Permendag No. 89/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.

Dalam beleid baru, Permendag No. 25/2016, SVLK akan kembali diwajibkan sebagai syarat ekspor untuk 15 pos tarif yang sebelumnya mendapat kelonggaran untuk tidak menggunakan sertifikat tersebut.

Permendag 89/2015 dirilis pada 19 Oktober 2015 sebagai bagian dari paket deregulasi.

Sebanyak 15 pos tarif yang merupakan produk hilir dibebaskan SVLK. Sertifikat itu hanya dikenakan untuk produk-produk industri hulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper