Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tax Amnesty Dinilai Instrumen Efektif Repatriasi Modal

Kalangan pengamat menilai kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty menjadi instrumen efektif terjadinya repatriasi modal dan memperkuat basis pajak baru.
Tax Amnesty. /Bisnis.com
Tax Amnesty. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Kalangan pengamat menilai kebijakan pengampunan pajak  atau tax amnesty menjadi instrumen efektif terjadinya repatriasi modal dan memperkuat basis pajak baru.

Pengamat Pajak Ronni Bako menilai tax amnesty juga harus menjadi pendahuluan sebelum dilakukan penegakan hukum.

“Apa lagi database kita belum canggih. Ini yang harus diperbaiki ke depannya,” ujarnya di Jakarta seperti dikutip Antara, (8/5).

Hal senada juga disampaikan Darussalam, pengamat pajak dari Universitas Indonesia. Menurut Darussalam, efektivitas tax amnesty dalam menarik modal  atau repatriasi sudah dilakukan di negara-negara lain, seperti oleh Italia, Portugal, Argentina, Yunani, dan Belgia.

“Jadi sebagai suatu kebijakan tidak ada yang salah,” kata Darussalam.
 
Menurut Darussalam,  tax amnesty lebih efektif dilakukan dengan cara  sukarela ketimbang penegakan hukum. Alasannya, tax amnesty bisa sebagai suatu masa transisi sebelum dilakukannya penegakan hukum yang tegas. "Setelah tax amnesty baru penegakan hukum yang tegas bisa dilakukan," katanya.

Darussalam memaparkan, pengampunan pajak harus diberikan terlebih dahulu ketimbang penegakan hukum karena jumlah wajib pajak yang tidak patuh sedemikian besarnya. Ketidakpatuhan tersebut  disebabkan banyak hal misal karena ketidaktahuan mengenai kewajiban membayar pajak, kurangnya sosialisasi, sistem admisnistrasi pajak yang masih belum sempurna, hukum pajak yang belum sepenuhnya mencerminkan kepastian dan keadilan.

"Nah kalau penegakan hukum yang dikedepankan, maka seberapa efektif yang dapat dilakukan, lantas seberapa cepat penegakan hukum yang akan dilakukan, lantas seberapa valid data yang dimiliki, kan belum ketahuan,” kata dia.
 
Dengan hanya 22 juta penduduk Indonesia yang memiliki NPWP dan 9 juta yang melaporkan SPT Tahunan, maka jika tidak ada tax amnesty, jutaan rakyat Indonesia terancam tarif pajak hingga 30% dan denda maksimal 48%.

Sementara itu, menyinggung seberapa besar potensi dana WNI di luar negeri, Ronny Bako mengatakan bahwa dana perkiraan dari Menteri Keuangan yang menyatakan dana WNI mencapai Rp 11.400 triliun memang benar adanya. Namun tidak semuanya berbentuk dana tunai, bisa juga ada  yang dalam bentuk lain seperti fixed asset atau saham.

Menurutnya, tax amnesty cukup efektif sampai saat ini untuk mengembalikan dana yang berada di luar negeri. “Karena tidak ada upaya lain selain tax amnesty. Contoh keberhasilannya ada di Afrika Selatan, mereka berhasil dengan memakai konsep tax amnesty,” ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa dana-dana yang parkir di luar negeri itu bisa kembali lagi ke Indonesia asal sistemnya kuat.

Namun, Ronni Bako menegaskan orang-orang yang menyimpan uang di luar negeri tidak bisa juga disebut pengemplang pajak. Menurutnya, tidak bisa disamakan antara tax amnesty dengan pengemplang pajak karena itu merpakan dua hal yang berbeda.

Dia mengatakan masih banyak orang salah paham. Pengemplang pajak artinya orang yang belum melaporkan hartanya dan belum beres sedangkan tax amnesty adalah dana yang berada di luar atau yang didalam negeri yang akan diambil dan secara otomatis mendapatkan pengampunan pajak.
 
Karena dua hal itu berbeda, menurutnya, tidak perlu dipersepsikan sama antara keduanya. Bahwa tax amnesty adalah cara yang baik untuk mendapatkan uang dari luar negeri adalah salah satu hal. Hal berbeda lainnya adalah pengemplang pajak. “Intinya dua hal ini tidak sama, tidak sebangun dan tidak selalu identik,” katanya.
 
Adapun Darussalam lebih menekankan pentingnya tax amnesty sebagai bagian dari reformasi pajak secara keseluruhan bersamaan dengan reformasi atau amandemen UU KUP, PPh, PPN, dan Bea Materai. Nantinya, tarif PPh akan diturunkan di kisaran 17%-20% pasca dilakukannya tax amnesty.
 
Dengan demikian tax amnesty merupakan langkah awal dari reformasi pajak keseluruhan, yaitu suatu masa transisi untuk menuju sistem pajak yang lebih baik lagi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper