Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo: Tenaga Kerja Asing Jangan Dipersoalkan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat tidak bisa melarang tenaga kerja asing untuk bekerja di provinsi tersebut mengingat pasar bebas Asean sudah diberlakukan.

Bisnis.com, BANDUNG--Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat tidak bisa melarang tenaga kerja asing untuk bekerja di provinsi tersebut mengingat pasar bebas Asean sudah diberlakukan.

Ketua Apindo Jabar Dedy Widjaja mengatakan saat ini memang tenaga kerja asing (TKA) sudah banyak masuk ke Indonesia terutama Jabar. Mereka diketahui bekerja sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh perusahaan.

"Tenaga asing ke sini karena memang dunia usaha membutuhkannya. Jadi pemerintah jangan melarang keinginan pengusaha," katanya kepada Bisnis, Senin (2/5).

Apalagi, ujarnya, tenaga asing dari China mereka sudah banyak dibutuhkan karena kompetensinya yang mumpuni.

Dia mencontohkan, pada proyek kereta cepat Bandung-Jakarta lebih banyak menyerap tenaga kerja asing karena memang ahli di bidangnya.

Menurutnya, hal ini terjadi karena kompetensi pekerja di dalam negeri belum sesuai yang dibutuhkan.

Oleh karena itu, pemerintah perlu mendirikan politeknik atau SMK dengan jurusan kereta api baik telekomunikasi, teknik jembatan, dan lainnya.

"Sekarang itu belum ada jurusan khusus kereta api, padahal banyak dunia usaha yang membutuhkan calon tenaga kerja di bidang ini," paparnya.

Dia menambahkan, pemerintah juga jangan menceramahi pengusaha soal perekrutan tenaga kerja. Karena dengan sendirinya pengusaha akan merekrut sesuai dengan keahlian.

"Kalau banyak tenaga asing yang masuk berarti memang di dalam negeri belum ada."

Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi memastikan seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di wilayahnya mencapai 124 orang berstatus legal semua.

Kepala Bidang Perlindungan dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertransos Kota Cimahi, Dedi Supardi Parnoto mengatakan, selain mengantongi dokumen yang lengkap, mereka juga selama ini belum melakukan tindakan lainnya yang dianggap melanggar hukum yang terjadi di wilayah hukum Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) Nomor 12 tahun 2013 yang mengatur Tata cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), bagi tenaga kerja asing diwajibkan untuk melapor agar terdata.

Tak hanya itu, pemkot pun sudah membentuk tim khusus yang bertugas untuk mengawasi para pekerja impor tersebut. Meski begitu, tim tersebut belum belum berjalan. TKA yang ada di Cimahi mayoritas berasal dari Asia Tenggara.

"Mereka dari Taiwan, Jepang, Thailand dan lain sebagainya," katanya, Senin (2/5).

Mengenai Peraturan Daerah (Perda) No 8/2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang dipermasalahkan oleh para serikat pekerja di Kota Cimahi, Dedi mengungkapkan pihaknya akan melakukan klarifikasi.

Klarifikasi materi-materi surat harmonisasi yang memang dikeluarkan oleh Pemrov Jabar perlu dilakukan karena dipermasalahkan oleh para buruh. Sebab, gara-gara surat harmonisasi tersebut, Perda No 8/2015 pasal 38 ayat 6 seolah menjadi tidak berlaku.

Seperti diketahui, dengan adanya Perda tersebut yang memuat bahwa setiap perusahaan harus memberikan upah tambahan sebesar 5% dari gaji buruh.

"Dengan keluarnya surat harmonisasi dari Provinsi Jabar, setiap perusahaan menunda [penambahan upah 5%]," paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper