Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan kebijakan pengampunan pajak tidak akan melihat asal dana repatriasi dari WNI di luar negeri, asalkan kewajiban pajaknya terpenuhi.
"Kami tidak melihat sumber dana, yang penting dana yang masuk, halal, haram atau setengah haram, itu harus membayar pajak," kata Bambang di Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Bambang mengatakan pemerintah mengincar tambahan dana untuk penerimaan pajak dari kebijakan ini, serta repatriasi modal agar dana yang kembali bisa bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Ia pun memastikan hanya pelanggaran pajak yang diampuni dari kebijakan ini dan sumber repatriasi tersebut tidak menjadi masalah termasuk apabila ternyata dana ini berasal dari tindak kejahatan.
"Intinya kami tidak menentukan pidananya. Kami hanya terima pembayaran pajaknya. Yang kami ampuni pelanggaran pajaknya," jelas Bambang.
Menkeu juga memberikan kesempatan kepada para aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait asal dana tersebut, apabila memiliki kecurigaan.
Namun, Bambang menegaskan para penegak hukum tidak boleh menggunakan data dari kebijakan pengampunan pajak, jika ingin mengusut kasus dugaan tindak pidana yang terkait dengan dana repatriasi.
"Kalau uang itu didapat dari pidana lain, silakan dibuktikan. Kami tidak menghalangi. Bisa diproses, tapi tidak bisa menggunakan data yang ada di kami," katanya.
Bambang mengaku sudah melakukan koordinasi dengan para penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, PPATK dan KPK, mengenai keistimewaan dari aturan hukum pengampunan pajak yang bersifat khusus (lex specialis) ini.
"Kami sudah sepakat, kalau terkait pengampunan pajak, kami sudah memberi tahu nanti ada uang sekian dari orang yang nanti mau repatriasi," ungkapnya.