Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investasi Cold Storage Butuh Harmonisasi Antarlembaga

Pelaku usaha jasa logistik menyarankan pemerintah untuk menyinergikan aturan secara harmonis antarlembaga guna menarik perhatian investor untuk membangun cold storage di sejumlah Kawasan Ekonomi Khusus sektor perikanan.
Ilustrasi: Cold storage/pwcold.com
Ilustrasi: Cold storage/pwcold.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha jasa logistik menyarankan pemerintah untuk menyinergikan aturan secara harmonis antarlembaga guna menarik perhatian investor untuk membangun cold storage di sejumlah Kawasan Ekonomi Khusus sektor perikanan.

Ketua Satuan Kerja Sistem Logistik Nasional (Sislognas) Akbar Djohan menyatakan coldstorage sangat dibutuhkan di kawasan dengan potensi kekayaan alam sektor perikanan.

Akbar mengakui investasi cold storage memang belum terlalu signifikan perubahannya sekalipun sudah dikeluarkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi X yang mengubah porsi daftar investasi negative (DNI). Paket Kebijakan itu mengubah porsi penanaman modal asing (PMA) atas coldstorage dari 67% bisa menjadi 100%.

“Insentif untuk cold storage harus ada, karena cold storage ini supporting industry perikanan. Terus terang ini bagaimana harus mengharmoniskan regulasi,’ ujar Akbar kepada Bisnis, Selasa (26/4/2016).

Akbar pun mengambil contoh ketidakharmonisan regulasi antarlembaga, misalnya saat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti tentang moratorium penangkapan ikan dengan kapal asing yang mana terjadi perbedaan pendapat dengan lembaga lainnya.

Moratorium tersebut diakui Akbar menurunkan tangkapan ikan di Indonesia, termasuk di Bitung, Sulawesi Utara yang diproyeksikan menjadi hub internasional dari Indonesia bagian Timur.

“Ini menunjukkan moratorium itu bisa menurunkan pendapatan karena menurunnya volume penangkapan ikan oleh nelayan. Ini tidak dilihat detailnya sehingga ada industri yang akan mati, kami sempat hitung industri perikanan tidak bisa bergerak, pabrik-pabrik sudah banyak tutup sehingga cold storage-nya terganggu,” jelas Akbar.

Oleh sebab itu, jika cold storage tidak bisa menyimpan apapun karena kosongnya hasil tangkapan, calon investor pun secara otomatis tidak akan melakukan investasi sekalipun ada penambahan porsi invetasi.

Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) diperlukan harmonisasi yang jelas antar lembaga agar kejadian sejenis tidak terulang kembali dan bisa menjadi stimulus investasi bagi coldstorage. “Harmonisasi regulasi itu yang utama, itu yang penting,” tukasnya.

Adapun Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan sempat melarang pemindahan muatan di tengah laut (transshipment) dengan moratorium izin kapal ikan eks-asing sudah berlaku sejak 2014.

Aturan ini mendapat protes dari asosiasi pengusaha perikanan dan pemilik kapal, tetapi menurut Menteri Susi aturan ini berhasil memulihkan stok ikan di laut.

Kabar baik pun setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengizinkan transshipment hanya untuk alih muatan armada lokal. Pasalnya, ada 350 kapal nelayan Bitung yang bisa kembali melaut dengan relaksasi praktik alih muatan kapal ikan di tengah laut. Relaksasi ini hadir guna mengantisipasi ketersediaan bahan baku ke industri pengolahan dalam negeri.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper