Bisnis.com, BALIKPAPAN - Tahun ini, Pemerintah Kota Balikpapan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hanya memberikan bantuan untuk 35 unit rumah warga miskin dalam program bedah rumah warga miskin akibat adanya pemotongan anggaran hingga 30%.
Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan I Ketut Astana mengatakan bantuan program bedah rumah ini menggunakan anggaran dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Balikpapan.
"Tahun lalu pemkot memberikan bantuan pada program bedah rumah gakin untuk 40 rumah, dan tahun ini hanya untuk 20 rumah saja. Sedangkan bantuan yang diberikan oleh pemprov pada tahun lalu untuk 30 rumah, dan tahun ini hanya untuk 15 rumah saja," jelas Ketut, Selasa (26/4/2016).
Menurutnya, nilai bantuan yang diberikan untuk satu unit rumah dalam program ini mencapai Rp90 juta pada tahun lalu. Sementara jumlah nilai bantuan tahun ini, dia mengaku belum bisa menyebutkan. Sebab proses lelang belum juga selesai dilaksanakan.
Adapun persyaratan bagi rumah yang dianggap layak untuk dibantu antara lain rumah tersebut harus milik sendiri, memiliki bukti sertifikat, bukan rumah yang disewakan, dan lokasi rumah tidak melanggar tata ruang atau berada di pinggir sungai.
Lebih lanjut, Ketut menegaskan bawha penerima bantuan program bedah rumah tidak akan dipungut biaya sepeser pun. Apalagi ada penerima bantuan yang dimintai biaya, dapat langsung melaporkan ke Pemkot Balikpapan.
"Silakan laporan ke kita. Nanti kita jelaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam program bedah rumah," tukasnya.