Bisnis.com, JAKARTA – Uni Eropa menyambut baik skema lisensi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) terhadap produk industri kehutanan Indonesia.
Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengatakan kesepakatan tersebut membuat eskpor mebel lokal bisa melewati jalur hijau atau tanpa melalui proses due diligence.
“UE juga menyambut baik sertifikat legalitas kayu [SLK] pertama dengan UE ini, sehingga ekspor mebel kita tidak harus masuk inspeksi kontainer dan sebagainya,” katanya, di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/4/2016).
Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa Permendag No.89/2015 bakal direvisi. Dalam beleid baru, sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) akan kembali diwajibkan sebagai syarat ekspor untuk 15 pos tarif yang sebelumnya mendapat kelonggaran untuk tidak menggunakan sertifikat tersebut.
Dengan kesepakatan yang dibuat saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Brussel, pekan lalu tersebut, maka pemerintah dan Uni Eropa akan segera memulai skema lisensi FLEGT untuk SVLK.
Selain itu, Thomas mengatakan Uni Eropa juga menyambut baik peraturan perdagangan di sektor perkebunan kelapa sawit, lingkungan hidup dan pelestarian gambut dalam upaya menerapkan manajemen pengelolaan lestari.
“UE juga menyambut baik karena perlu koordinasi dan kerja sama untuk melawan kampanye hitam dan perlakuan diskriminatif [di sektor perkebunan kelapa sawit],” ujarnya.