Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Amkri Jatim Minta SVLK Hanya untuk Industri Hulu

Kalangan pengusaha mebel di Jawa Timur meminta agar pemberlakuan kewajiban penggunaan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) hanya diperuntukan bagi industri hulu mengingat pengecekan kayu seharusnya dilakukan sebelum kayu ditebang.

Bisnis.com, SURABAYA - Kalangan pengusaha mebel di Jawa Timur meminta agar pemberlakuan kewajiban penggunaan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) hanya diperuntukan bagi industri hulu mengingat pengecekan kayu seharusnya dilakukan sebelum kayu ditebang.

Ketua Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (Amkri) Jawa Timur, Nur Cahyudi mengatakan industri hulu lebih wajar bila diberlakukan SVLK karena merupakan pemegang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Menurutnya, tidak wajar bila industri hilir seperti mebel ikut bertanggung jawab untuk melaksanakan ketentuan SVLK."Amkri mendukung SVLK dalam rangka memberantas praktik illegal logging, tetapi alangkah baiknya penerapan sistem itu dilakukan di hulu sebelun kayu ditebang," ujarnya Senin, (25/4/2016).

Selain itu, lanjut Nur, jika negara tujuan ekspor tidak mengharuskan SVLK, maka pemerintah harus bisa memberi kemudahan bagi industri hilir untuk mengekspor produknya tanpa dokumen SVLK. Bahkan, banyak negara yang tidak memerlukan syarat SVLK kecuali beberapa negara di Eropa.

"Kami berharap pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban penggunaan V-Legal dalam jangka waktu tertentu sampai peraturan pemerintah tentang tata cara mengatur dokumen V-Legal disempurnakan, dengan mempermudah syarat dan memangkas biaya agar lebih murah," jelasnya.

Wakil Amkri Jatim, Peter S. Tjioe menambahkan penerapan kembali SVLK ini memberatkan industri hilir terutama usaha kecil menengah karena SVLK membutuhkan biaya yang tinggi mulai Rp20 juta- Rp25 juta per dokumen. "Belum lagi setiap tahun diaudit dengan biaya yang sama," imbuhnya.

Dia menambahkan penerapan SVLK dikhawatirkan dapat memperlemah industri yang tergolong masih kecil. Apalagi SVLK yang tertuang dalam Permendag No.25/2016 pada 15 April 2016 akan diberlakukan 30 hari setelah diundangkan. "Ini tidak bisa dibiarkan tapi perlu dicarikan jalan keluar agar industri kecil menengah tidak mati," katanya.

Dewan Pakar Amkri Jatim, Johanes Soemarno menambahkan, Amkri telah bersurat kepada pemerintah agar penerapan SVLK tersebut ditunda. "Amkri pusat juga sudah mengirimkan surat pernyataan sikap terhadap penerapan kembali SVLK ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Peni Widarti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper