Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Migas Harus Kembalikan Pertamina untuk Kepentingan Nasional

Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi harus mengembalikan sektor migas sesuai filosofi Pasal 33 UUD 1945, yakni demi kemakmuran rakyat antara lain dengan menjadikan Pertamina sebagai National Oil Company (NOC).
Kantor Pertamina di Jakarta/Ilustrasi
Kantor Pertamina di Jakarta/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi harus mengembalikan sektor migas sesuai filosofi Pasal 33 UUD 1945, yakni demi kemakmuran rakyat antara lain dengan menjadikan Pertamina sebagai National Oil Company (NOC).

"Implementasi yang paling penting itu, adalah bagaimana menjadikan BUMN yang mempunyai nilai strategis di bidang perminyakan, dalam hal ini Pertamina, itu betul-betul bisa kita jadikan National Oil Company," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi, dalam diskusi "Urgensi RUU Migas dan Kedaulatan Energi Nasional", Jumat (22/4/2016) malam.

Menurut Supratman, hal seperti itu bukan hanya di sektor migas, namun sektor lainnya. Komisi VII DPR RI juga sedang menggagas di sektor pertambangan, karena harus lahir perusahaan negara yang khusus menangani sumber daya alam agar bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Jika bicara NOC, lanjut Supratman, dulu Petronas belajar soal migas kepada Pertamina. Dari hasil belajar itu, saat ini Petronas mempunyai kontribusi besar ke APBN Malaysia, yakni sebesar 40%.

"Kenapa bisa terjadi? karena kekayaan kita tidak terbukukan. Kalau hanya di buku negara, itu tidak punya nilai apa-apa. Ini akan jauh berbeda jika hak menguasai negara itu diberikan kepada NOC, dalam hal ini tentu Pertamina," katanya.

Alasan menjadikan Pertamina sebagai NOC, karena sudah mempunyai pengalaman di bidang migas. Ketimbang menjadikan SKK Migas sebagai NOC, yang memerlukan banyak persyaratan dan hambatan.

Karena alasan di atas, saatnya memberikan dukungan politik yang besar agar Pertamina bisa menjadi NOC. "Kalau ini bisa kita lakukan, maka aset Pertamina dari implementasi menguasai hak negara ini bisa tercatat di dalam buku. Maka bisa lakukan kegiatan di hulu dan di hilir, sehingga ada kapitalisasi aset untuk memudahkan Pertamina memperoleh pembiayaan dibandingkan dengan kondisi sekarang," katanya.

Namun tidak bisa membayangkan jika implementasi menguasai hak negara itu diberikan kepada SKK Migas sebagai NOC, karena tidak akan bisa terjadi kapitalisasi aset dan sangat merugikan.

"Itu yang ingin kita capai dalam pembahasan di RUU Migas. Sekarang ini masalahnya bisnis itu dari government-business (G-B). Sekarang di RUU Migas ini kita berharap harus dibangun business to business. Kalau ini Pertamina yang lebih tahu," kata Supratman.

Sementara praktisi hukum, Rahmat Harahap mengatakan semangat revisi UU Migas salah satunya mengembalikan blok-blok migas kepada NOC. Nantinya akan ditentukan siapa yang menjadi NOC.

"Saya melihat secara tertib hukum, dikembalikan hak pengelolaan kekayaan negara ini kepada badan yang sudah ada, atau saya lihat Pertamina sekarang ini," katanya.

Dia menambahkan Pertamina bisa menjalankannya. "Kalau tata kelola dikembalikan ke Pertamina dan benar-benar dikelola dengan baik menjadi NOC, saya yakin Petronas yang sudah belajar sama kita pun lewat ini. Karena Petronas itu belajar kepada Pertamina" katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper