Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah Lebih 3 Ribu Orang Teken Petisi Tolak Pengampunan Pajak

Petisi penolakan pengampunan pajak yang dimulai oleh Forum Pajak Berkeadilan pada laman change.org telah didukung oleh 3.668 orang sampai Jumat (22/4/2016) ini pukul 15.30 WIB.
Taat bayar pajak/Antara
Taat bayar pajak/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Petisi penolakan pengampunan pajak yang dimulai oleh Forum Pajak Berkeadilan pada laman change.org telah didukung oleh 3.668 orang sampai Jumat (22/4/2016)  ini pukul 15.30 WIB.

Petisi berjudul "Stop Ketidakadilan, Jangan Ampuni Orang Kaya dan Korporasi Pengemplang Pajak!" itu mulai disebarluaskan sejak tiga hari lalu (19/4/2016) dengan mempertanyakan sejauh mana kebijakan pengampunan pajak efektif membawa kembali dana untuk memenuhi pembiayaan pembangunan di dalam negeri.

Petisi ini disebarkan setelah pemerintah kembali berencana memberikan pengampunan pajak kepada orang-orang superkaya dan korporasi pada 2016, padahal selama ini tidak patuh membayar pajak.

Petisi itu mengutip data yang dilansir Global Financial Integrity (GFI) yang menyebutkan Indonesia berada pada posisi ketujuh dari negara-negara dengan aliran uang haram tertinggi di dunia.

"Pada kurun waktu 2003-2013, Indonesia telah kehilangan potensi penerimaan pajak sekitar 18.844 juta dolar Amerika Serikat, sekitar Rp2.400 triliun, atau rata-rata sekitar Rp200 triliun per tahun," tulis petisi itu pada laman change.org.

Angka itu setara dengan 10 persen total APBN yang merupakan potensi pajak yang mengalir dari Indonesia ke luar negeri dan cukup untuk membiayai belanja kesehatan di seluruh Indonesia selama satu tahun.

Tentang pengampunan pajak, Forum Pajak Berkeadilan menyatakan sejarah telah mencatat kegagalan sejumlah negara karena kebijakan itu terlalu sering diberikan tanpa dibarengi dengan perbaikan administrasi perpajakan dan tidak disertai dengan penegakan hukum perpajakan.

Forum Pajak Berkeadilan mengatakan pemerintah Indonesia telah empat kali melakukan pengampunan pajak atau sejenisnya, yaitu pada 1965, 1984, 2008 dan 2015.

Namun, semua itu dianggap gagal mendongkrak kepatuhan wajib pajak, sebaliknya kepatuhan wajib pajak tetap stagnan, sedangkan realisasi penerimaan pajak turun dan rasio pajak tidak begitu naik, demikian change.org.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper