Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan akan berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk menertibkan sejumlah retail modern waralaba semu yang saat ini banyak beroperasi di kota minyak.
Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesra Setdakot Balikpapan Sri Soetantinah mengatakan retail-retail waralaba ini secara tak langsung menyandang nama pemberi waralaba. Izin yang diajukan pun atas nama pemilik tempat dan tidak memberi keterangan mengenai kerja sama dengan pemilik hak waralaba.
"Jadi mereka mengajak warga yang punya tempat usaha untuk kerja sama, nanti mereka yang mengisi barang dagangan. Izin yang masuk ke kami ya atas nama warga itu, bukannya atas nama si penerima waralaba untuk buka retail. Tahu-tahu begitu beroperasi, ternyata retail modern waralaba," jelas Tantin, Selasa (17/4/2016).
Menurutnya, keberadaan retail-retail modern waralaba ini akan mengganggu kegiatan usaha retail-retail kecil yang dimiliki penduduk setempat dan cenderung berpotensi melakukan praktik oligopoli.
Pihaknya bahkan telah menerima pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan keberadaan retail modern waralaba ini. Sejumlah retail kecil milik penduduk pun diakuinya telah tutup akibat persaingan usaha yang tidak sehat.
Oleh karena itu, pemkot berinisiatif untuk berkonsultasi dengan KPPU selaku pihak yang paling berwenang dalam persoalan persaingan usaha, untuk menertibkan retail-retail ini.
"Tapi belum tahu kapan, saat ini KPPU sendiri masih banyak kegiatan di pusat. Yang jelas persoalan retail modern waralaba ini harus diatur sesuai ketentuan pemda yang berlaku," ucap Tantin.