Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjualan Properti Menengah Atas Mengkhawatirkan

Kalangan pengembang mengkhawatirkan penjualan properti menengah atas tahun ini belum bisa lepas dari tekanan seperti tahun lalu yang turun di kisaran 50%.
Ilustrasi: Pembangunan rumah baru di salah satu perumahan di Depok, Jawa Barat, Sabtu (26/7/2015)./Nurul Hidayat-Bisnis.com
Ilustrasi: Pembangunan rumah baru di salah satu perumahan di Depok, Jawa Barat, Sabtu (26/7/2015)./Nurul Hidayat-Bisnis.com

Bisnis.com, BATAM - Kalangan pengembang mengkhawatirkan penjualan properti menengah atas tahun ini belum bisa lepas dari tekanan seperti tahun lalu yang turun di kisaran 50%.

Ketua Umum Realestat Indonesia Eddy Hussy mengatakan pengembang ekstra keras mencari cara untuk bisa mendongkrak penjualan tahun ini.

Meski belum memiliki data pasti, Eddy memprediksi penjualan properti menengah atas selama kuartal pertama ini masih mengalami penurunan seperti yang terjadi pada tahun lalu.

"Tentu pengembang tidak akan terlalu terbuka tentang penjualan mereka, tapi, menurut saya, kondisi belum berubah dari tahun lalu," katanya di sela-sela rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun REI ke-44 di Batam, Jumat (15/4/2016).

Suara senada disampaikan Ketua REI Batam Djaja Roeslim.

"Kami di Batam juga merasakan hal yang sama. Tapi properti kelas bawah menengah justru tumbuh," ujarnya.

Menanggapi Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan No 13/2016, Eddy menilai kebijakan itu akan cukup menggairahkan bisnis properti domestik dalam jangka panjang.

"Saya belum baca secara detail. Namun dari penjelasan Pak Menteri ATR, kami menilai untuk awalnya tidak akan terlalu berpengaruh karena orang pasti akan melihat dulu penerapannya. Tahun depan dan seterusnya, Permen itu baru akan kita lihat pengaruhnya," kata Eddy.

Kementerian ATR/BPN meluncurkan aturan kepemilikan hunian bagi orang asing untuk mendorong investasi di sektor properti.

Beleid dalam bentuk Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN itu mengatur zonasi dan batas bawah harga hunian yang bisa dibeli oleh warga negara asing.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata cara pemberian, pelepasan atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

"Sudah saya tanda tangani dan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015. Kalau tidak salah, Senin lalu," ujar Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan usai menerima penghargaan Wira Bhakti Praja Utama dari Real Estat Indonesia di Batam, Kamis (14/4/2016) malam.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam Permen ATR/BPN No. 13/2016 itu antara lain kepemilikan dapat berupa rumah tunggal ataupun rumah susun dan hanya diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia.

Pembelian hunian hanya berlaku untuk pembelian baru langsung dari pengembang atau pemilik tanah, bukan pembelian dari tangan kedua.

Selengkapnya silakan klik di sini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Eries Adlin
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper