Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan mekanisme dana talangan yang dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) hanya dilakukan tahun ini. Tahun depan dana lahan dialokasikan secara terpusat dalam mekanisme bank tanah di bawah Kementerian Keuangan.
Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hediyanto W. Husaini menjelaskan tahun depan dana lahan telah dialokasikan ke dalam APBN terutama dalam Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang ada di bawah Kemenkeu. Nantinya hanya lembaga itu yang mengadakan pembiayaan untuk keseluruhan lahan.
“Jadi di setiap kementerian tidak ada lagi uang tanah, semua dialokasikan ke kementerian keuangan, tetapi yang menyelenggarakan pembebasan lahan adalah BPN (Badan Pertanahan nasional) bersama kementerian yang bersangkutan,” katanya
Hediyanto melanjutkan keberadaan LMAN akan lebih memudahkan sebab telah terlokalisir dalam satu tempat. Menurutnya LMAN hanya akan berfungsi sebagai bendahara sedangkan pihaknya dalam hal ini kementerian PUPR tetap melaksanakan pengerjaan operasional semacam perjalanan dinas, sosialisasi, juru ukur, dan operasional lainnya.
Sementara itu Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan tengah merampungkan amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
“Ini lagi dibikin, kami baru mendapat surat jawaban Kementerian Keuangan untuk persetujuan penggunaan dana talangan tanggal 12 April kemarin,” katanya pada Kamis (14/4/2016).
Amendemen ini akan menjadi dasar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menalangi pembebasan lahan sebelum terbentuknya Badan Layanan Umum (BLU). Dalam amandemen ini ujarnya nantinya juga akan memasukkan mekanisme pembayaran kembali yang mengikuti dari BUN menteri keuangan dengan bunga BI Rate plus 1%.
Basuki mengatakan terkait persoalan dana lahan sebelumnya telah ada payung hukum yang melandasi yakni Perpres 3/2016, salah satu pasalnya menyebutkan untuk pengadaan lahan proyek strategis pemerintah harus dilaksanakan oleh pemerintah termasuk melalui talangan badan usaha yang ditugaskan. “Hanya saja, aturan tersebut belum menjabarkan mekanisme lebih jelasnya, dan penjabaran itu menjadi kewenangan Menteri Keuangan.”