Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun Depan Dana Lahan Ditangani Lembaga Manajemen Aset Negara

Jakarta Pemerintah menegaskan mekanisme dana talangan yang dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) hanya akan dilakukan tahun ini. Hal ini dikarenakan tahun depan dana lahan akan dialokasikan secara terpusat dalam Bank Tanah Kementerian Keuangan
Kehidupan di bawah jalan tol di Jakarta. Foto diambil pada 19 Januari 2016. Pembebasan lahan masih menjadi kendala utama perealisasian proyek infrastruktur./Reuters-Beawiharta
Kehidupan di bawah jalan tol di Jakarta. Foto diambil pada 19 Januari 2016. Pembebasan lahan masih menjadi kendala utama perealisasian proyek infrastruktur./Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan mekanisme dana talangan yang dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) hanya dilakukan tahun ini. Tahun depan dana lahan dialokasikan secara terpusat dalam mekanisme bank tanah di bawah Kementerian Keuangan.

Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hediyanto W. Husaini menjelaskan tahun depan dana lahan telah dialokasikan ke dalam APBN terutama dalam Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang ada di bawah Kemenkeu. Nantinya hanya lembaga itu yang mengadakan pembiayaan untuk keseluruhan lahan.

“Jadi di setiap kementerian tidak ada lagi uang tanah, semua dialokasikan ke kementerian keuangan, tetapi yang menyelenggarakan pembebasan lahan adalah BPN (Badan Pertanahan nasional) bersama kementerian yang bersangkutan,” katanya

Hediyanto melanjutkan keberadaan LMAN akan lebih memudahkan sebab telah terlokalisir dalam satu tempat. Menurutnya LMAN hanya akan berfungsi sebagai bendahara sedangkan pihaknya dalam hal ini kementerian PUPR tetap melaksanakan pengerjaan operasional semacam perjalanan dinas, sosialisasi, juru ukur, dan operasional lainnya.

Sementara itu Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan tengah merampungkan amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

“Ini lagi dibikin, kami baru mendapat surat jawaban Kementerian Keuangan untuk persetujuan penggunaan dana talangan tanggal 12 April kemarin,” katanya pada Kamis (14/4/2016).

Amendemen ini akan menjadi dasar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menalangi pembebasan lahan sebelum terbentuknya Badan Layanan Umum (BLU). Dalam amandemen ini ujarnya nantinya juga akan memasukkan mekanisme pembayaran kembali yang mengikuti dari BUN menteri keuangan dengan bunga BI Rate plus 1%.

Basuki mengatakan terkait persoalan dana lahan sebelumnya telah ada payung hukum yang melandasi yakni Perpres 3/2016, salah satu pasalnya menyebutkan untuk pengadaan lahan proyek strategis pemerintah harus dilaksanakan oleh pemerintah termasuk melalui talangan badan usaha yang ditugaskan. “Hanya saja, aturan tersebut belum menjabarkan mekanisme lebih jelasnya, dan penjabaran itu menjadi kewenangan Menteri Keuangan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper