Bisnis.com, SEMARANG--Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I mencatat terdapat tunggakan tagihan pajak mencapai Rp1,21 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jateng I Dasto Lesyanto menjabarkan jumlah tersebut merupakan utang pajak yang dimiliki oleh 129.663 wajib pajak (WP).
Secara lebih terperinci, terdapat 32.758 WP badan dengan jumlah tunggakan pajak sebesar Rp950,71 miliar. Lalu, sebanyak 96.905 WP orang pribadi dengan tunggakan Rp264,77 miliar.
"Selain mengawasi WP, kami juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan. Tujuannya adalah menguji tingkat kepatuhan WP. Dalam proses ini terbukti masih banyak WP yang tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) secara benar sehingga muncul tax gap," paparnya dalam konferensi pers, Kamis (14/4/2016).
Dia menjelaskan dalam proses pemeriksaan, terdapat beberapa prosedur yang harus dilalui. Pertama adalah penerbitan surat perintah pemeriksaan. Proses selanjutnya adalah penerbitan surat keterangan kurang pajak, surat teguran, sampai kepada surat paksa.
"Jika WP belum juga melunasi pajaknya, akan dilakukan penyitaan kepada harta WP. Kami juga akan melakukan langkah gijzeling atau paksa badan bagi WP yang menunggak pajaknya," tuturnya.