Bisnis.com, SEMARANG--Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I telah mengantongi penerimaan pajak senilai Rp4,28 triliun hingga pertengahan April ini.
Kepala Kanwil DJP Jateng I Dasto Lesyanto mengatakan jumlah tersebut setara dengan 13,06% dari target sepanjang tahun sebesar Rp32,81 triliun.
"Itu adalah total penerimaan pajak hingga 13 April 2016. Penghimpunan pajak ini dilakukan secara gotong royong, dan kami mengupayakan berbagai hal untuk mengejar target tersebut," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (14/4/2016).
Berbagai upaya pencapaian penerimaan pajak adalah melalui pengawasan penggalian potensi, seperti memperhatikan sektor-sektor bisnis unggulan, yakni industri pengolahan, perdagangan, dan jasa keuangan.
"Kami berupaya meningkatkan kepatuhan, karena masih banyak masyarakat yang sudah menjalankan usaha tapi belum melaporkan pajaknya," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) dalam penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) secara rata-rata mencapai 57,06%.
Dari total WP terdaftar wajib SPT tercatat mencapai 1,02 juta WP, yang telah menyampaikan SPT mencapai 585.081 WP. Adapun total WP terdaftar di DJP Jateng I mencapai 1,49 juta WP.
Dari jumlah yang melakukan penyampaian SPT tersebut, 401.067 WP menyampaikan SPT melalui e-filing.
Dasto mengatakan dalam pelaporan SPT untuk WP orang pribadi melalui e-filing masih bisa dilakukan hingga 30 April mendatang. Antusiasme masyarakat membuat Ditjen Pajak memutuskan untuk memperpanjang masa pelaporan dari awalnya dibatasi sampai 31 Maret.